Akses.co.id — Wacana penerapan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat mengajukan pencetakan ulang menuai kritik. Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), A.G. Subarsono, mengingatkan bahwa negara hadir bukan sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan dari warganya.
Menurut Subarsono, hubungan antara negara dan warga negara seharusnya tidak disamakan dengan relasi antara perusahaan dan pelanggan. Negara memiliki fungsi fundamental untuk memastikan kebutuhan warganya terpenuhi melalui pelayanan yang memadai.
“Oleh karena itu, hubungan antara negara (state) dan warga negara (citizen) tidak bisa dilihat dari pendekatan bisnis seperti hubungan antara perusahaan dan pelanggan,” jelas Subarsono kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Kritik atas Penggunaan KTP Fisik di Era Digital
Subarsono juga menyoroti ketidaksesuaian antara upaya digitalisasi pemerintahan dengan masih dominannya penggunaan kartu fisik e-KTP dalam pelayanan publik. Ia berpendapat, jika sistem e-KTP telah diterapkan dengan baik, seharusnya layanan publik cukup mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau pemerintah mengadopsi e-KTP, maka dalam memberikan layanan publik cukup menanyakan nomor KTP,” ujarnya. Ia menambahkan, selama data kependudukan tersimpan dengan baik dalam basis data pemerintah, masyarakat tidak seharusnya dibebani kewajiban membawa atau menyalin KTP fisik.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Warga masih sering diminta menunjukkan KTP fisik atau fotokopinya sebagai syarat administrasi. “Ini menjadi persoalan, karena masyarakat tetap harus memiliki bukti fisik KTP,” kata Subarsono.
Kondisi ini dinilainya sebagai sebuah ironi di era tata kelola digital. “Pemerintah baru sebatas mengadopsi digital secara permukaan, tetapi secara substansial masih menggunakan tata kelola tradisional,” tegasnya.
Usulan Denda Dinilai Tidak Tepat
Lebih lanjut, Subarsono secara tegas menolak usulan penerapan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan fungsi negara sebagai pelayan masyarakat.
“Tentu saja saya tidak sependapat, karena itu alasan yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fungsi negara untuk melayani masyarakat,” ujar Subarsono.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar menggunakan pendekatan ekonomi dalam berinteraksi dengan warga. “Saya setuju negara perlu meningkatkan pendapatan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tetapi carilah cara yang lebih cerdas dan tidak menyulitkan warga,” tuturnya.
Subarsono juga mempertanyakan urgensi pemberlakuan denda, mengingat kehilangan KTP bukanlah hal yang diinginkan oleh masyarakat. “Bukankah masyarakat juga tidak ingin KTP-nya hilang? Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” katanya.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan. Ia menilai wacana denda tersebut hanya bersifat kebijakan mikro untuk menambah pendapatan negara, sementara yang lebih dibutuhkan adalah kebijakan makro yang berdampak luas.
Alasan Pemerintah Usulkan Denda
Sebelumnya, usulan penerapan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP saat mencetak ulang diajukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Menurut Bima Arya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lainnya. Jadi gampang hilang dan lain-lain, kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima Arya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menyoroti tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan yang menjadi beban biaya bagi negara. “Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya,” ucapnya.
Bima Arya menambahkan, setiap harinya ada puluhan ribu laporan kehilangan e-KTP. “Karena setiap hari itu kan ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya lapor laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu itu kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.
Ikuti Akses.co.id
