Akses.co.id — BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 27 April 2026 hingga akhir tahun. Kebijakan ini dirancang untuk menarik investor dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyatakan bahwa program ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan nyata bagi dunia usaha yang beroperasi dan berinvestasi di Lampung.
“Perusahaan yang berinvestasi di Lampung tentu memiliki kendaraan operasional, umumnya berpelat kuning. Gubernur mendorong agar kendaraan tersebut didaftarkan di Lampung karena aktivitas usahanya juga berada di sini,” ujar Saipul pada Jumat (24/4/2026).
Strategi Meningkatkan Iklim Investasi dan Kepatuhan
Saipul menjelaskan bahwa pemberian keringanan PKB ini merupakan upaya strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di Lampung. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan biaya operasional perusahaan dapat ditekan, sehingga Provinsi Lampung menjadi lokasi yang lebih menarik bagi para investor.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi kendaraan operasional perusahaan yang selama ini masih terdaftar di luar daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan status kendaraan dengan lokasi aktivitas bisnisnya.
Skema Insentif Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Lampung menawarkan beberapa skema keringanan pajak bagi kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha. Skema tersebut mencakup:
- Dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Diskon tambahan sebesar 20 persen dari nilai pajak yang terutang.
“Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, PKB kendaraan berpelat kuning maksimal 60 persen dari NJKB. Namun di Lampung kami berikan tambahan diskon 20 persen agar lebih ringan bagi pelaku usaha,” jelas Saipul. Dengan skema ini, biaya pendaftaran kendaraan diharapkan menjadi lebih efisien dibandingkan daerah lain, sehingga dapat menarik minat pelaku usaha untuk mendaftarkan kendaraannya di Lampung.
Insentif Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke Lampung, Pemprov Lampung juga memberikan insentif khusus. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi di Provinsi Lampung.
Insentif yang ditawarkan meliputi:
- Diskon 50 persen untuk pokok PKB pada tahun pertama pendaftaran.
- Diskon 50 persen kembali pada tahun kedua.
“Sebagian besar kendaraan tersebut beroperasi di Lampung, sehingga kami dorong untuk mutasi sekaligus balik nama dengan memberikan keringanan pajak,” kata Saipul.
Dampak terhadap Investasi dan Pendapatan Daerah
Saipul mengungkapkan bahwa kebijakan keringanan PKB ini muncul seiring dengan meningkatnya minat investasi di Lampung. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 50 unit kendaraan truk berpelat kuning yang berpotensi didaftarkan di wilayah tersebut.
“Ini baru tahap awal. Kami berharap investor lain juga memanfaatkan kebijakan ini. Jika berusaha di Lampung, kendaraannya juga sebaiknya berpelat Lampung,” ujarnya. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya mendongkrak aktivitas ekonomi, tetapi juga berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjaga Kepatuhan Jangka Panjang
Selain fokus pada peningkatan jumlah kendaraan terdaftar, Pemprov Lampung juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Penerapan skema insentif bertahap menjadi salah satu strategi utamanya.
Setelah dua tahun mendapatkan keringanan, tarif PKB akan kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun ketiga dan seterusnya. “Dengan pola ini, kami tidak hanya mendorong mutasi kendaraan masuk, tetapi juga menjaga agar wajib pajak tetap patuh di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Saipul.
Ikuti Akses.co.id
