— BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang dalam tahap evaluasi dan penyesuaian. Pernyataan ini disampaikan menyikapi ramainya sorotan publik terhadap isu JKA di Aceh.

“Dengan JKA baru kita bilang evaluasi sudah ribut se-dunia bukan sekampung,” ujar Mualem dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 April 2026. Ia menilai munculnya berbagai penilaian pro dan kontra dari berbagai pihak telah menimbulkan kegaduhan.

Mualem menambahkan, diam adalah respons terbaik dalam menghadapi polemik tersebut. “Kita ngak usah jawab, kita diam saja. Tapi dengan kita rileks, dengan kita santai hari ini sudah terjawab berapa kita sudah selamatkan uang dari JKA itu,” ungkapnya. Ke depan, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap program ini untuk mencegah kekacauan. “Alhamdulillah semuanya jelas, pasti dan tidak ada tindakan lain untuk hari berikutnya,” tuturnya.

Perubahan Skema JKA Mulai Mei 2026

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menginformasikan bahwa mulai 1 April 2026, JKA tidak lagi menanggung biaya kesehatan bagi warga Aceh yang masuk dalam kategori ekonomi sejahtera.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa pada Senin, 30 Maret 2026, Pemprov Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Rapat yang dipimpin oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait melalui zoom meeting, serta diikuti oleh para Bupati, SKPK, rumah sakit umum dan swasta, Pustu se-Aceh, dan pihak terkait lainnya.

“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026, mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9, dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA,” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026.

Namun, Muhammad MTA menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak berlaku bagi masyarakat dengan kasus medis serius dan katastropik, seperti pasien yang menjalani cuci darah. “Tidak dipengaruhi desil tertentu,” tegasnya.

Muhammad MTA merinci, selama ini masyarakat Aceh dengan kategori desil ekonomi 1-5 pembiayaan BPJS-nya ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK). Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 langsung ditanggung pembiayaan BPJS oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali bagi TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kebijakan terbaru ini, JKA hanya akan menanggung masyarakat Aceh pada tingkat ekonomi desil 6 dan 7, yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah. Masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera, yaitu desil 8, 9, dan 10, mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung oleh JKA.

“Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BPJS mandiri untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC)-nya,” imbau Muhammad MTA.