MALANG, Indonesia – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang menggegerkan warga di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Dua pelaku, sepasang kekasih berinisial AZ (22) dan ASD (21), ditangkap pada Selasa (21/4/2026) malam. Salah satu pelaku diketahui berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
Pengungkapan Berawal dari Rekaman CCTV
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada penyelidikan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian perkara. Petugas menelusuri pergerakan kendaraan yang digunakan pelaku saat membuang bayi pada Sabtu (18/4/2026) malam.
“Berawal dari CCTV di TKP, kemudian kita telusuri ke arah laju kendaraan sampai akhirnya ditemukan 12 CCTV yang membantu mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku,” ujar Rahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/4/2026).
Setelah mengantongi identitas kendaraan, polisi melacak keberadaan mobil Daihatsu Xenia tersebut hingga ke wilayah Pasuruan. Mobil itu diketahui merupakan kendaraan sewaan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Penangkapan dan Nasib Sang Bayi
Polisi bergerak cepat mengamankan ASD di sebuah rumah kos di Kota Malang, disusul penangkapan AZ di lokasi berbeda. Keduanya merupakan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi perempuan tersebut lahir pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah sakit di Pasuruan. Namun, dua hari setelah dilahirkan, bayi tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya.
Rahmad mengungkapkan fakta memilukan bahwa bayi tersebut sebenarnya masih dalam keadaan hidup saat diletakkan di pinggir jalan di dalam kardus bekas air mineral.
“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan (Minggu, 19 April 2026) sudah tidak bernyawa,” kata Rahmad.
Advertisement
Diduga kuat, bayi tersebut meninggal dunia akibat kesulitan bernapas. Saat ditemukan oleh warga, jasad bayi dalam posisi tengkurap di dalam kardus.
Motif Ekonomi dan Ketidaksiapan Mental
Mengenai alasan di balik tindakan tersebut, polisi menyebutkan bahwa faktor ekonomi dan status hubungan yang belum resmi menjadi pemicu utama. Kedua pelaku diketahui belum terikat pernikahan.
“Motif dari pelaku ini karena tidak siap mental dan ekonomi untuk menghidupi bayinya yang baru lahir,” ungkap Rahmad.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia (kendaraan saat membuang bayi).
- Satu unit sepeda motor Honda Vario.
- Pakaian pelaku dan baju bayi.
- Popok bayi dan kardus bekas air mineral.
Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi jeratan hukum berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
“Keduanya juga bisa dijerat Pasal 460 KUHP Ayat 1 dan Ayat 3, terkait perbuatan seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut diketahui orang lain. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Rahmad.






