SURABAYA, KOMPAS.com – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga alih daya kembali menghantui warga Kota Surabaya. Kali ini, seorang mantan Camat Pakal berinisial DSK diduga telah menipu sejumlah warga dengan janji manis untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Uang puluhan juta rupiah pun telah disetorkan oleh para korban, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Salah satu korban, Cholifah, warga Dupak Tengah, menceritakan bagaimana ia tergiur tawaran DSK untuk memasukkan putranya sebagai tenaga alih daya. Ia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta secara bertahap kepada DSK, dengan harapan sang putra bisa segera bekerja.
Kronologi Penipuan: Uang Rp 25 Juta Disetor Tanpa Kuitansi Resmi
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025, ketika DSK, yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Pakal, menghampiri Cholifah. DSK menawarkan peluang kepada putra Cholifah untuk menjadi tenaga alih daya di Pemkot Surabaya. Tergiur dengan tawaran tersebut, Cholifah pun menyanggupi.
Anak Cholifah, Advan Chodarul Afriansyah, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 juta, disusul Rp 14 juta, dan terakhir pelunasan Rp 10 juta. Totalnya mencapai Rp 25 juta.
“Di pertemuan kedua barengan sama saya ngasih Rp 10 juta itu, saya juga tanda tangan kontrak. Tapi, kita tanda tangan kontraknya enggak di kantor kecamatan, di luar tempat makan, cuma memang dia pakai baju dinas waktu itu,” ujar Advan saat mengadu di Rumah Aspirasi, Kamis (23/4/2026).
Yang sangat disayangkan, tidak ada kuitansi resmi yang diberikan oleh DSK dalam setiap transaksi. Cholifah hanya memiliki bukti foto saat penyerahan uang secara tunai. “Tanda terimanya gak ada, tapi ada fotonya saat pembayaran itu ada, uangnya langsung yang nampani (menerima) pak camatnya,” tutur Cholifah dengan suara bergetar.
Kerugian Kolektif Capai Rp 200 Juta
Kecurigaan Advan semakin besar ketika jadwal masuk kerja untuknya terus diundur. Mulai dari November 2025, lalu Januari 2026. Saat ia mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Kecamatan Pakal, barulah ia mengetahui bahwa DSK telah dimutasi dan jabatannya digantikan oleh pejabat baru, Zainuddin Fanani.
Dari penelusuran Advan, ia menyadari bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban. Setidaknya ada 12 orang lain yang mengalami nasib serupa. Total kerugian kolektif dari para korban ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
“Saya tanya-tanya sama pendaftar lain, ada yang disuruh bayar Rp 30 juta, Rp 1,5 juta, macam-macam, tapi totalnya kurang lebih Rp 200 juta dari 12 orang itu,” ungkap Advan.
Wakil Wali Kota Surabaya Bereaksi Keras
Aduan para korban ini sampai ke telinga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Saat mendengarkan kesaksian mereka di Rumah Aspirasi pada Selasa (31/3/2026), Armuji langsung bereaksi keras. Ia bahkan sempat menelepon DSK di hadapan para korban untuk meminta pertanggungjawaban.
“Ini kok banyak laporan ke tempat saya orang yang sampean (Anda) janjikan pekerjaan sudah bayar ini gimana? Tolong selesaikan segera pak,” tegas Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.
Armuji mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Menanggapi teguran tersebut, DSK berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Nanti ini saya mau selesaikan secara kekeluargaan, nanti saya laporkan progresnya,” dalih DSK melalui sambungan telepon.
Wali Kota Surabaya: Masalah Pribadi, Silakan Lapor Polisi
Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada DSK. Hal ini dikarenakan DSK diketahui sudah tidak aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sejak awal tahun 2025.
“Kalau itu terjadi, monggo saja dilaporkan. Karena ini adalah masalah pribadi ya. Kalau penipuan apapun itu adalah masalah pribadi,” tegas Eri, Rabu (22/4/2026).
Eri kembali mengingatkan seluruh warga Surabaya agar tidak mudah tergiur dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang. Ia memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya selalu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Dari dulu sudah saya sampaikan, tidak ada penerimaan tenaga kerja yang dipungut biaya apapun,” pungkas Ketua Umum Apeksi tersebut.






