— SEMARANG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste yang telah berlangsung sejak awal 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 1.727 unit kendaraan telah berhasil dikirim ke luar negeri melalui jalur ekspor. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas pengiriman kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” kata Djoko, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (22/4/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa. Pengembangan kasus lebih lanjut membawa tim penyidik ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri.

“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” imbuh Djoko.

Modus Operandi Penyelundupan Kendaraan Ilegal

Penyidik mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan yang menjadi sasaran penyelundupan meliputi sepeda motor, mobil, hingga truk.

Setelah terkumpul, kendaraan tersebut disiapkan di sebuah gudang sebelum dimasukkan ke dalam kontainer. Untuk mengelabui proses pengiriman, pelaku membuat dokumen ekspor fiktif agar kendaraan terlihat legal saat dikirim melalui pelabuhan. Pengiriman umumnya dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan akhir Timor Leste.

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) dan SS (52), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus operandi tersebut. AT diketahui bertindak sebagai penyedia kendaraan sekaligus penghubung dengan para pembeli di Timor Leste. Sementara itu, SS berperan dalam mencari jasa ekspedisi untuk memuluskan proses pengiriman kendaraan.

Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 52 kontainer telah diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, total kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit.

“Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Djoko.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, kontainer, dokumen ekspor, serta alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana yang ancamannya berupa hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, Polda Jawa Tengah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis,” tandas Djoko.