Akses.co.id — Bali menghadapi tantangan serius terkait kepemilikan lahan oleh warga negara asing (WNA). Berbagai modus, mulai dari skema nominee hingga memanfaatkan celah perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI), kerap digunakan untuk menguasai aset properti di Pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berulang kali mengingatkan tentang praktik ini. Menurutnya, selain modus nominee, pernikahan singkat dengan penduduk lokal menjadi strategi yang kerap dimanfaatkan WNA untuk mempermudah pengalihan kepemilikan tanah. Pernikahan tersebut, dalam praktiknya, bukan sekadar hubungan personal, melainkan sebuah siasat untuk menguasai aset.
“Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset,” kata Koster, mengutip arsip KOMPAS.com, Sabtu (25/4/2026).
Koster menambahkan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari praktik ini. Ia menggambarkan pola pernikahan singkat yang berujung perceraian setelah tujuan pengalihan aset tercapai. “Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar cerai. Kawin sebentar cerai akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya,” tegasnya.
Langkah Penertiban dan Regulasi
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengeluarkan kebijakan tegas untuk melarang kepemilikan atau penguasaan lahan oleh WNA. Larangan ini mencakup kepemilikan langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui celah perkawinan dengan krama lokal Bali.
Meski demikian, Koster menegaskan bahwa WNA tetap diperbolehkan untuk berinvestasi dan berusaha di Bali. Namun, mereka harus mengikuti mekanisme yang sah, seperti kerja sama bisnis atau sistem sewa dengan warga lokal.
“Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali, secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan,” jelasnya.
Modus Nominee Tetap Menjadi Perhatian
Selain modus perkawinan, skema nominee juga masih menjadi perhatian utama. Pola ini diidentifikasi sebagai celah yang paling sering dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menguasai lahan, terutama di kawasan strategis seperti pesisir dan perbukitan di Bali.
Koster menekankan bahwa praktik nominee tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Ia menilai skema ini telah lama menjadi pintu masuk bagi penguasaan aset oleh pihak asing yang dapat merugikan masyarakat Bali di masa depan.
Lebih lanjut, praktik nominee juga dikhawatirkan dapat merusak struktur sosial dan ekonomi jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Sanksi Tegas bagi Pelaku
Dalam rancangan regulasi yang sedang disiapkan, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi tidak hanya kepada pemilik modal asing, tetapi juga kepada pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi praktik tersebut. Perantara, fasilitator, hingga penyedia sarana pendukung akan menjadi sasaran penindakan.
Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan lahan, termasuk alih fungsi yang tidak sesuai aturan, juga akan dikenakan sanksi tegas. “Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Ini demi terwujudnya kepastian hukum,” tutup Koster.
Ikuti Akses.co.id
