PAMEKASAN, Kompas.com – Tim Kepolisian Resor Pamekasan meringkus seorang perempuan berinisial SP (21) atas dugaan penipuan yang menyasar seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur. Aksi pelaku bermodus meminta diantar, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026, di Desa Pademawu Barat.
“Korban ini dimintai tolong diantar ke salah satu tempat kos. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan ingin meminjam sepeda motor dengan alasan tertentu, lalu dibawa kabur,” ujar Yoni, Kamis (23/4/2026).
Pelaku, yang merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dilaporkan membawa sepeda motor korban menuju Kabupaten Sumenep. Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar SMP, ditinggalkan sendirian di pinggir jalan.
Penangkapan Pelaku
Beberapa jam setelah kejadian, pihak keluarga korban, yang diwakili oleh TK (39), segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pada Selasa malam, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Yoni.
Saat dilakukan pemeriksaan, SP mengakui seluruh perbuatannya. Lebih lanjut, Yoni menambahkan bahwa pelaku belum sempat menjual sepeda motor milik korban.
Saat ini, tersangka SP telah ditahan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi M 2615 BC. Polisi masih mendalami motif di balik aksi pelaku.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada SP. Apa motif dibalik perbuatannya membawa motor korban masih kita dalami,” kata Yoni.
Modus yang Dilancarkan
Yoni menguraikan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cerdik, mengingat sasarannya adalah anak di bawah umur yang dinilai lebih mudah tertipu.
Menyikapi hal ini, Yoni mengimbau kepada seluruh orang tua agar senantiasa memberikan edukasi kepada anak-anak mereka. Penting bagi anak-anak untuk tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama ketika sedang menggunakan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, sebuah potongan video yang diduga merekam aksi pelaku saat beraksi sempat beredar luas. Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat mengenakan celana berwarna mencolok, jilbab berwarna biru, dan masker berwarna hitam. Pelaku tampak sedang membonceng korban yang masih berseragam SMP.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana penipuan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.






