Akses.co.id — Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD periode 2020-2024. Modus operandi yang terungkap meliputi pengaturan proposal, pemotongan dana, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan 35 saksi dan pengumpulan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik.
“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik, maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” ujar Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Selain Suratno yang saat ini menjabat Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 dan sebelumnya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024, dua anggota DPRD Magetan lainnya berinisial JML dan JMT juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah AN, TH, dan ST, yang berperan sebagai tenaga pendamping dalam modus korupsi ini. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan.
Anggaran Fantastis dan Penyimpangan Sistematis
Dana hibah pokir yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencapai total Rp 335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 242,9 miliar kepada 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan penerima hibah mengungkap adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Sabrul Iman menjelaskan bahwa modus ini melibatkan oknum anggota DPRD yang menguasai seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Sabrul.
Modus Operandi: Dari Proposal Hingga Pencairan
Program yang seharusnya menyerap aspirasi masyarakat ini justru dikendalikan oleh oknum dewan. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan.
Praktik lebih lanjut yang terungkap adalah penarikan kembali dana setelah masuk ke rekening kelompok penerima hibah. “Uang ini ketika sampai kepada penerima hibah dilakukan pencairan, lalu ditarik kembali, baik oleh anggota dewan sendiri maupun oleh pendamping,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana hibah dengan berbagai alasan, termasuk biaya administratif dan kepentingan pribadi para pelaku.
Indikasi Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
Pelaksanaan kegiatan hibah juga diduga menyimpang dari ketentuan. Seharusnya dilaksanakan secara swakelola, namun dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini mengakibatkan banyak pekerjaan yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Seharusnya swakelola, tapi dikerjakan oleh pihak ketiga. Banyak pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai perencanaan,” ujar Sabrul.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Secara administratif, laporan tersebut mungkin tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
“Secara administratif tampak rapi, tetapi tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Praktik korupsi ini dinilai merugikan masyarakat secara signifikan karena dana hibah tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Aspirasi rakyat hanya menjadi dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran,” pungkas Sabrul.
Ikuti Akses.co.id
