— MAGETAN – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), diduga menjadi otak di balik praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengungkap modus operandi sistematis yang dikendalikan tersangka mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, yang merugikan keuangan daerah.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus yang melibatkan aliran dana hibah miliaran rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyimpangan ini bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan sebuah intervensi penuh terhadap tata kelola dana hibah.

Modus Penguasaan Seluruh Tahapan Hibah

Para tersangka diduga mengendalikan dana hibah sejak tahap awal pengusulan. “Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul di kantor Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026).

Dengan menguasai tahap perencanaan, tersangka diduga dapat mengarahkan dana hibah ke kelompok-kelompok tertentu yang telah diatur. Hal ini memastikan proses pencairan di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan sesuai skenario yang mereka buat.

Aliran Dana Fantastis di 13 OPD

Periode 2020-2024, total anggaran dana hibah Pokir yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah terealisasi dan disalurkan melalui 13 OPD untuk 45 anggota DPRD mencapai Rp 242,9 miliar.

Dalam 24 pengelompokan kegiatan yang diselidiki, jaksa menemukan indikasi celah korupsi yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

Ketua DPRD Menangis Saat Ditahan

Suasana haru dan tegang mewarnai proses penahanan Suratno. Ia yang baru saja terpilih kembali menjadi Ketua DPRD periode 2024-2029, tampak mengenakan rompi merah muda dan menangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Suratno tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.

Selain Suratno, lima tersangka lain yang ditetapkan adalah:

  • JML: Anggota DPRD Magetan.
  • JMT: Anggota DPRD Magetan.
  • AN, TH, dan ST: Berperan sebagai pendamping dewan yang membantu kelancaran administrasi di lapangan.

Penyidik telah mengamankan barang bukti yang masif, meliputi:

  • 788 bundel dokumen laporan keuangan dan perencanaan.
  • 12 barang bukti elektronik berisi percakapan dan data aliran dana.
  • Keterangan dari 35 saksi yang telah diperiksa intensif.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” tegas Sabrul Iman.

Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.