Tren

Mobilisasi Jempol ASN: Antara Advokasi Organisasi atau “Buzzerisasi”

Advertisement

Fenomena baru mewarnai lanskap digital instansi pemerintah di Indonesia. Jika sebelumnya lembaga negara mengandalkan akun resmi untuk bersuara, kini muncul tren menggerakkan partisipasi langsung aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat pesan organisasi di media sosial. Strategi ini, yang dalam dunia korporasi dikenal sebagai employee advocacy, secara teori bertujuan meningkatkan keterlibatan pegawai dan memperluas jangkauan informasi publik. Namun, potensi penyalahgunaan dan kaburnya batas antara kesukarelaan dan mobilisasi paksa menjadi perhatian serius.

Dalam konteks pemerintahan, employee advocacy idealnya berfungsi sebagai jembatan untuk membangun kepercayaan publik melalui suara internal yang otentik. Tujuannya adalah memperkuat government public relations (GPR) dengan menghadirkan testimoni personal yang lebih dipercaya ketimbang siaran pers kaku.

Antara Integritas dan Pencitraan Personal

Krisis kepercayaan publik terhadap informasi yang cenderung searah dan administratif menjadi latar belakang maraknya kebutuhan akan suara pegawai. Publik modern lebih mengapresiasi kesaksian manusiawi dibanding jargon birokrasi. Namun, praktik ini menuntut standar integritas yang sangat tinggi.

Leo Huberts (2014) menegaskan bahwa integritas dalam tata kelola pemerintahan bukan sekadar kepatuhan pada regulasi, melainkan kesesuaian tindakan dengan nilai moral yang substantif. Jika advokasi pegawai hanya bertujuan pencitraan tanpa kejujuran substansi, maka integritas organisasi tergerus. Kejujuran adalah aset krusial di media sosial; ketika publik mencium kebohongan dalam narasi yang digaungkan masif, kredibilitas instansi akan anjlok.

Titik rawan muncul ketika advokasi ini bergeser menjadi instrumen pemujaan personal terhadap pimpinan. Sering kali, pimpinan instansi melihat keterlibatan pegawai sebagai celah untuk melegitimasi keberhasilan pribadi di ruang publik. Dalam situasi ini, peran kepemimpinan menjadi krusial namun berisiko.

Downe, Cowell, dan Morgan (2016) mengemukakan bahwa perilaku etis dalam organisasi publik sangat ditentukan oleh bagaimana pemimpin menjadi teladan. Jika pemimpin menggunakan pengaruhnya untuk memaksa pegawai mengamplifikasi narasi pribadi, etika komunikasi dirusak dan budaya korosif tercipta. Dalam budaya semacam ini, kepatuhan buta lebih dihargai daripada integritas profesional. Pegawai bukan lagi pelayan publik kritis, melainkan tim sorak digital untuk kepentingan individu atasan.

Ancaman terhadap Kontrak Psikologis ASN

Dari perspektif manajemen sumber daya manusia, fenomena ini merupakan ancaman serius terhadap psychological contract atau kontrak psikologis. Kontrak ini adalah hubungan tak tertulis mengenai harapan timbal balik antara pegawai dan organisasi.

Jika seorang ASN merasa “dipaksa” secara halus untuk menyukai atau membagikan konten pimpinan, rasa memiliki terhadap organisasi akan terkikis. Alih-alih bangga, pegawai justru merasa terbebani secara politik dan kehilangan otonomi profesional. Otonomi ini penting, sebab kreativitas dan loyalitas tidak dapat dipaksakan. Ketika pegawai merasa suara pribadinya “disita” untuk kepentingan instansi tanpa pilihan, mereka akan menarik diri secara emosional.

Advertisement

Dampak jangka panjangnya adalah penurunan kualitas layanan publik, karena para pelaksana merasa sekadar menjadi perangkat teknis komunikasi. Mereka kehilangan jati diri sebagai bagian dari solusi kebijakan yang bermakna.

Menuju Advokasi yang Sehat dan Etis

Ciri utama employee advocacy yang sehat adalah aspek kesukarelaan yang murni. Organisasi yang matang tidak akan memberikan instruksi tertulis untuk “serbuan komentar” pada unggahan tertentu. Sebaliknya, mereka akan membekali pegawai dengan literasi digital dan pedoman etika yang jelas.

Keberhasilan program advokasi tidak diukur dari jumlah tanda suka, melainkan dari sejauh mana tingkat kepercayaan publik terhadap suatu kebijakan meningkat. Mitigasi risiko menjadi kata kunci bagi pemerintah dalam mengelola fenomena ini.

Perlu ada kebijakan tegas yang membedakan komunikasi resmi dan opini pribadi pegawai. Evaluasi program juga harus melibatkan mekanisme cek dan imbang antara fungsi humas dan manajemen SDM untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini krusial demi menjaga citra sesaat agar tidak mengorbankan integritas jangka panjang.

Pada akhirnya, employee advocacy adalah sarana realistis untuk memperkuat layanan publik di era digital. Namun, ia memerlukan landasan etis yang kokoh agar tidak menjadi bumerang bagi kredibilitas pemerintah. Pemerintah wajib memastikan setiap jempol ASN yang bergerak di gawai adalah wujud kebanggaan otentik, bukan hasil mobilisasi yang dipaksakan.

Menjadikan pegawai sebagai loudspeaker yang hanya bisa berteriak searah hanya akan melahirkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik. Sebaliknya, memosisikan mereka sebagai bagian dari dialog publik yang beradab akan memperkuat fondasi demokrasi. Tugas pemerintah adalah menjaga agar suara organisasi tetap merepresentasikan kerja keras kolektif, bukan gema ambisi pribadi yang dibungkus algoritma media sosial.

Advertisement