Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi kenaikan biaya kepemilikan mobil listrik berbasis baterai (BEV) menyusul perubahan skema pajak. Penghapusan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikhawatirkan akan meredam pertumbuhan kendaraan elektrifikasi yang selama ini didorong oleh insentif fiskal.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa hilangnya insentif tersebut akan berimplikasi langsung pada total biaya kepemilikan. “Jadi ketika ada Permendagri ini, satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional,” ujar Setia di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Setia menambahkan, perubahan ini berpotensi memengaruhi upaya transisi menuju elektrifikasi kendaraan. “Kemudian yang kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan masih bisa stabil,” lanjutnya.
Pertumbuhan Penjualan Mobil Listrik yang Signifikan
Kekhawatiran Kemenperin muncul di tengah tren pertumbuhan penjualan mobil listrik yang cukup pesat di Indonesia. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik pada tahun 2025 mencapai 103.931 unit. Angka ini merepresentasikan lebih dari 12 persen dari total distribusi kendaraan dari pabrik ke dealer secara nasional.
Pertumbuhan tersebut tergolong signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, penjualan mobil listrik tercatat sebanyak 43.188 unit. Artinya, terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat pada tahun berikutnya.
Perkembangan positif tidak hanya terjadi pada mobil listrik, tetapi juga pada sepeda motor listrik. Populasinya meningkat dari 170.588 unit pada tahun 2024 menjadi 229.820 unit pada tahun 2025.
Harapan Kemenperin terhadap Kebijakan Pajak
Meskipun menghadapi potensi perubahan kebijakan pajak, Kemenperin tetap berharap momentum pertumbuhan kendaraan listrik tidak terganggu. “Harapannya tentu tren ini tidak terganggu. Kita sedang dalam proses transisi, jadi mudah-mudahan tetap stabil meskipun ada perubahan di sisi biaya,” ujar Setia.
Sebagai informasi, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini tidak lagi secara spesifik mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak, berbeda dengan aturan sebelumnya.
Namun demikian, besaran pajak yang dikenakan masih memiliki potensi lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini dikarenakan penetapan pajak akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.






