MNC Group dipastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebagian mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). Pihak MNC Group menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama terkait nilai gugatan yang dinilai terlalu besar dan tidak sesuai dengan realisasi putusan hakim.
“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Chris Taufik menjelaskan bahwa MNC Group merasa posisinya dalam perkara ini tidak tepat dijadikan sebagai pihak tergugat. Menurutnya, MNC Group hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi jual beli surat berharga, bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi tukar-menukar sebagaimana diklaim penggugat.
Pertanyakan Keterangan Ahli dan Rilis Pengadilan
Lebih lanjut, Chris menyoroti tidak dipertimbangkannya keterangan para ahli yang telah dihadirkan oleh MNC Group selama persidangan. “Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” paparnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan justru tidak dijadikan tergugat dalam perkara ini. Selain itu, Chris juga menyoroti adanya pernyataan dalam rilis pers PN Jakarta Pusat terkait putusan yang tidak pernah muncul selama proses persidangan, termasuk dalam kesaksian para ahli.
“Tiba-tiba muncul dalam press release pengadilan, padahal kalimat-kalimat itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan maupun dalam kesaksian ahli,” kata Chris.
Pertimbangkan Laporan ke KY dan MA
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Chris menyatakan MNC Group sedang mempertimbangkan langkah untuk melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah ini masih akan dibahas secara internal bersama tim penasihat hukum.
“Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh,” ungkap Chris.
Chris juga menyinggung adanya narasi di sejumlah media menjelang putusan yang meminta aparat penegak hukum mengawasi PN Jakarta Pusat apabila MNC Group memenangkan perkara. Ia menilai hal tersebut perlu disikapi secara serius, dan menekankan pentingnya KY serta MA untuk memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan di ruang publik.
Nilai Gugatan Rp 119 Triliun Dipertanyakan
Chris menilai gugatan yang diajukan CMNP sejak awal terkesan berlebihan, baik dari sisi pihak yang dituju maupun nilai gugatan yang diajukan. Ia menyoroti nilai gugatan sebesar Rp 119 triliun yang dinilainya jauh dari realisasi putusan hakim.
“Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, putusan yang dijatuhkan hakim hanya sebesar 28 juta dollar AS, dan itu pun belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan tidak sejalan dengan hasil akhir persidangan.