— BANGKALAN, KOMPAS.com — Serangkaian aksi pencurian sapi yang meresahkan peternak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dalam sepekan terakhir April 2026, akhirnya membuahkan hasil penangkapan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti saat hendak mengangkut hewan ternak curian menggunakan mobil pikap.

Kasus pencurian yang terjadi secara beruntun ini sempat menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat ternak merupakan aset ekonomi vital bagi masyarakat peternak di wilayah tersebut.

Dua Kasus Pencurian Beruntun dalam Sehari

Berdasarkan catatan kepolisian, dua peristiwa pencurian sapi menonjol terjadi pada dini hari. Kasus pertama dilaporkan menimpa HS (84), seorang warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Belum genap sehari, aksi serupa kembali terjadi di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, pada Kamis (16/4/2026) pukul 04.00 WIB.

Korban kedua, yang berinisial HSR, baru menyadari sapinya hilang ketika hendak memberikan pakan di kandang. Rangkaian kejadian ini memicu kekhawatiran warga akan menurunnya rasa aman di lingkungan peternak.

Pikap Mencurigakan Dicegat di Galis

Menanggapi keresahan masyarakat, Satreskrim Polres Bangkalan mengintensifkan patroli di berbagai titik rawan. Pada Kamis (16/4/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang melintas di Jalan Desa Pekaden, Kecamatan Galis.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengonfirmasi bahwa sapi yang diangkut oleh kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. “Setelah dihentikan, ternyata seekor sapi yang di atas bak L300 itu adalah hasil pencurian TKP Kwanyar. Sapi itu rencananya mau dijual tetapi kami cegat di tengah jalan,” ungkap AKP Hafid kepada media pada Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang. Pelaku pertama adalah JH (56), warga Tanah Merah, yang bertindak sebagai sopir pikap. Pelaku kedua adalah BS (39), warga Galis, yang duduk sebagai penumpang dan diduga sebagai pelaku pencurian.

Ancaman Penjara Menanti Pelaku dan Penadah

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa mobil pikap dan seekor sapi telah diamankan di Markas Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

“Pelaku BS kami kenakan Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pidana denda Kategori V. Sementara sopir pikap, JH kami kenakan Pasal 591 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas AKP Hafid.

K9 Polda Jatim Terjunkan Anjing Pelacak di Tanah Merah

Sementara itu, untuk mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Tanah Merah, tim Unit K9 dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur diturunkan ke lokasi pada Jumat (17/4/2026). Upaya pelacakan menggunakan anjing pelacak ini membuahkan hasil pada Sabtu (18/4/2026).

Sapi milik korban HSR ditemukan oleh warga di area semak-semak, tidak jauh dari kediaman pemiliknya. Meskipun sapi telah berhasil kembali ke tangan pemiliknya, AKP Hafid menegaskan bahwa perburuan terhadap pelaku pencurian di TKP Tanah Merah tetap berlanjut.

“Saat ini sapi tersebut sudah dalam penguasaan pemiliknya. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut. Kami terus melakukan penyelidikan terkait pelakunya untuk TKP Tanah Merah itu,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna meminimalisir ruang gerak jaringan pencuri ternak di wilayah Bangkalan.