Gugatan terhadap politikus Fadli Zon yang mempersoalkan pernyataan kontroversialnya terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998, tak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan ini menuai kekecewaan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang menilai langkah ini sebagai kegagalan peradilan dalam menyediakan keadilan bagi para korban.
Kusmiyati, salah satu penggugat sekaligus ibu korban tewas dalam peristiwa Mei 1998, menyuarakan kekecewaannya. Ia mengaku menyaksikan langsung kekerasan yang terjadi, termasuk banyaknya korban perempuan yang diperkosa saat ia mencari anaknya yang kemudian ditemukan tewas. “Saya melihat sendiri, mata kita sendiri, ya Allah. Ini anak saya (dia mencari anaknya di rumah sakit saat itu -red), lah ini perkosaan. Udah diperkosa, dibakar. Kenapa sidang kemarin kita digagalkan?,” ungkap Kusmiyati dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
Meski gugatan kandas di pengadilan, Kusmiyati menegaskan perjuangan para korban tidak akan berhenti. “Sampai kapan pun harapan jangan putus di jalan. Sampai kapan pun sebagai penggugat, sejarah ini jangan sampai dihapus,” katanya, seraya menambahkan, “Kita lawan terus sampai napas terakhir.”
PTUN Tolak Gugatan, Nilai Pernyataan Fadli Zon Bukan Keputusan TUN
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketa, yaitu pernyataan Fadli Zon melalui siaran pers dan media sosial, tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Majelis hakim berpandangan bahwa pernyataan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga berada di luar cakupan objek sengketa.
“Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian pertimbangan majelis hakim. Atas dasar tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan para penggugat dibebankan biaya perkara.
Penggugat Kritik Putusan, Nilai Prosedural Mengalahkan Substansi
Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad, menilai putusan PTUN Jakarta merupakan sebuah kegagalan dalam memberikan keadilan. “Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban,” ujar Virdinda.
Koalisi menilai gugatan mereka gugur bukan karena substansi perkara, melainkan karena alasan prosedural. Virdinda mengkritik majelis hakim yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif pejabat negara. “Majelis hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses persidangan yang telah berlangsung selama enam bulan jika hanya aspek formal yang dinilai. “Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Virdinda mempertanyakan ke mana masyarakat harus mencari keadilan jika PTUN menyatakan tidak berwenang menguji tindakan administrasi pemerintah. “Kalau pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah tidak menjadi kewenangan PTUN, lalu masyarakat harus ke mana untuk mencari keadilan?”
Koalisi juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut pernyataan Fadli Zon sebagai bagian dari pelestarian sejarah. Menurut Virdinda, penilaian tersebut keliru karena dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat merupakan kewenangan lembaga seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM. “Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,” tegasnya.
Virdinda juga mempertanyakan pengabaian terhadap berbagai temuan resmi, seperti hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden ke-3 RI BJ Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Koalisi bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan. “Kami menilai bahwa ini ada kejanggalan yang dilakukan dalam putusan atau selama proses persidangan ini,” kata Virdinda.
Koalisi Sipil Ajukan Banding
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, memastikan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, gugatan ini juga bertujuan untuk meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan administrasi pemerintah, termasuk pernyataan resmi kementerian. “Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” kata Daniel.
Pernyataan Fadli Zon yang Dipermasalahkan
Sebelumnya, Fadli Zon menuai kritik setelah meragukan adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 dalam wawancara bersama IDN Times. “Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
Pernyataan tersebut memicu kecaman luas karena dianggap melukai para korban dan keluarga mereka. Menanggapi kritik, Fadli Zon kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak bermaksud menyangkal adanya peristiwa pemerkosaan massal, melainkan mengajak publik memaknai sejarah secara dewasa. “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).






