Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa permintaan Amerika Serikat terkait izin lintas udara atau overflight access di wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar mengenai potensi pemberian akses penuh bagi pesawat militer AS di angkasa Indonesia.
Sugiono menjelaskan bahwa overflight access merupakan sebuah usulan dari pihak Amerika Serikat. “Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intent ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” kata Sugiono di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Mekanisme dan Kedaulatan Menjadi Prioritas
Menteri Luar Negeri menekankan bahwa mekanisme pembahasan terkait overflight access sepenuhnya berada di tangan Indonesia. Ia memastikan bahwa kedaulatan dan kepentingan nasional akan menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil.
“Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” tegas Sugiono.
Lebih lanjut, Sugiono mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban fundamental untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang mencakup aspek kedaulatan dan kesejahteraan umum. Ia juga tidak melihat potensi isu ini akan menyeret Indonesia ke dalam konflik global.
Menlu Sugiono menambahkan, Indonesia memiliki tradisi politik luar negeri yang bebas aktif. “Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” tuturnya.
Ia juga mengajak publik untuk tidak terburu-buru beranggapan bahwa isu overflight access ini mengancam kedaulatan Indonesia. “Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” pungkasnya.
Latar Belakang Isu Overflight Access
Isu mengenai permintaan blanket overflight access oleh Amerika Serikat ini mencuat dari adanya dokumen pertahanan rahasia AS. Dokumen tersebut menyebutkan adanya persetujuan dari Presiden Indonesia Prabowo Subianto terkait proposal izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia, menyusul pertemuan dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Kementerian Pertahanan Tegaskan Status Pembahasan
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, telah menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan pemerintah menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Kementerian Pertahanan juga memastikan bahwa isu izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara. ““Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) lalu.
Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.






