JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini diambil karena sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam sebuah wawancara singkat di Jakarta pada Kamis (23/4/2026), sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Indonesia menerapkan pungutan di selat strategis tersebut.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono. Ia menekankan komitmen Indonesia untuk menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS.
Menurut Sugiono, UNCLOS mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan syarat bahwa negara kepulauan tersebut tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang berada dalam wilayahnya. Hal ini menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan sekaligus kepatuhan terhadap perjanjian internasional.
Lebih lanjut, Sugiono menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap kebebasan pelayaran. Indonesia mengharapkan kelancaran lalu lintas laut yang bersifat bebas dan saling menguntungkan bagi semua negara.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.
Konteks Kebijakan dan Pernyataan Internasional
Sebelumnya, gagasan mengenai kemungkinan pengenaan tarif di Selat Malaka sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa. Wacana ini kemudian memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk negara-negara tetangga yang memiliki kepentingan strategis di jalur perairan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakhrisnan, pada Rabu (22/4/2026), menyatakan bahwa negara-negara Asia yang berbatasan dengan Selat Malaka memiliki kepentingan bersama untuk menjaga jalur perairan ini tetap terbuka.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” kata Balakrishnan, menekankan pentingnya akses pelayaran yang bebas.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang vital. Statusnya sebagai jalur laut yang sah untuk dilintasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.






