Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pengalihan impor bahan baku gula rafinasi dari industri swasta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kritik dari kalangan akademisi. Kebijakan ini dinilai berpotensi membuka celah praktik monopoli dan belum tentu menjadi solusi utama bagi persoalan industri gula nasional.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Hermanto Siregar, menekankan bahwa setiap kebijakan ekonomi, termasuk dalam hal impor bahan baku gula rafinasi, harus mengedepankan prinsip produktivitas dan efisiensi. Artinya, proses impor tersebut harus mampu menghasilkan biaya yang lebih rendah dengan hasil yang optimal.
“Dalam konteks ini, mengalihkan impor bahan baku gula rafinasi kepada BUMN tidak menjadi masalah, selama perseroan mampu menjalankan proses impor secara lebih efisien dibandingkan dengan pihak swasta,” ujar Hermanto dalam sebuah kajian.
Monopoli dan Efisiensi Industri Gula
Dalam teori ekonomi, struktur pasar monopoli umumnya dianggap kurang ideal dibandingkan dengan sistem persaingan yang sehat. Hal ini disebabkan minimnya tekanan kompetisi yang dapat melemahkan insentif untuk meningkatkan efisiensi, menekan biaya produksi, maupun memperbaiki kualitas produk.
Hermanto Siregar menuturkan, “Kalau menurut teori, ini kan kita akademik, ya, kalau menurut teori, monopoli itu kurang bagus dalam hal, katakanlah, efisiensi dan sebagainya itu dibandingkan dengan kompetisi yang sehat gitu. Bersaing yang sehat.”
Ia menegaskan bahwa akar persoalan industri gula nasional tidak semata terletak pada skema impor, melainkan pada struktur produksi yang belum efisien, baik di sektor hulu maupun hilir.
Tantangan di Sektor Hulu dan Hilir
Dari sisi hulu, produktivitas kebun tebu masih menjadi tantangan utama. Peningkatan produktivitas memerlukan penerapan teknologi budidaya dan penggunaan bibit unggul untuk memaksimalkan hasil panen.
Sementara itu, di sektor hilir, modernisasi pabrik gula menjadi faktor krusial. Penggunaan teknologi pengolahan yang lebih maju dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus kualitas produk gula dalam negeri.
“Karena itu persoalan teknologi, kalau misalnya kita enggak merubah cara-cara kita memproduksi gula, ya memproduksi gula itu kan pertama dari saya bilang ada kebun. Berarti kita harus bicara efisiensi dan produktivitas di kebun. Produktivitas harus dinaikkan itu teknologi,” tukas Hermanto.
Ia mencontohkan Australia dan Tiongkok yang telah mengadopsi teknologi pengolahan gula modern, yang menurutnya tidak mustahil diadopsi Indonesia melalui impor teknologi dan perbaikan tata kelola industri.
Selain itu, Hermanto juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam struktur biaya. Tingginya biaya overhead yang tidak terkait langsung dengan peningkatan produktivitas dapat membebani daya saing industri gula nasional.
“Efisien dalam biaya-biaya gitu ya. Itu menurut saya, kita nggak kalah, kita bisa gitu. Tetapi kalau biaya overhead daripada apakah di kebun, apakah di pabrik gula masih terlalu tebal, karena pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya tidak langsung berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas dan teknologi tadi, ya akhirnya tadi daya saing kita juga kurang, kualitas juga kurang gitu,” ungkapnya.
Kualitas produk juga menjadi penentu daya saing. Gula impor seringkali dinilai memiliki kualitas yang lebih baik, baik dari segi kebersihan maupun standar produksi. Hermanto menegaskan bahwa daya saing dan kualitas adalah dua aspek yang sama penting dan tidak terpisahkan.
“Kalau kualitas, ya barang kita itu misalnya rasanya jelek, gula dari luar misalnya bersih dan sebagainya sehat, di kita mungkin kurang bersih dan sebagainya, sehingga harga jualnya juga akan rendah. Itu dua-dua sama penting, daya saing dan kualitas,” ungkap Hermanto.
Keraguan terhadap Kesiapan BUMN
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ayip Said Abdullah, menyuarakan keraguan terhadap kesiapan BUMN di sektor agribisnis untuk menopang swasembada gula. Ia menilai perbaikan mendasar pada tata kelola perusahaan pelat merah sangat diperlukan agar target swasembada tidak sekadar menjadi wacana berulang.
Ayip menyoroti kesulitan menemukan BUMN di bidang agribisnis yang menunjukkan kinerja sehat dan berkelanjutan. Entitas seperti PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co masih dibayangi persoalan klasik berupa kerugian dan inefisiensi operasional.
Sugar Co, misalnya, tercatat merugi hingga Rp 680 miliar sepanjang 2025, yang disebut-sebut akibat maraknya impor gula, termasuk gula rafinasi yang beredar di pasaran. SGN sendiri merupakan subholding komoditas gula milik PTPN III.
“Ya kalau mau jujur ya, hari ini mana sih BUMN di sektor agro yang untung gitu? Fakta kan, kita cek aja, mana sih yang untung gitu, PTPN, ID FOOD, macam-macam lah, karena kecenderungannya kan selalu merugi ya,” ungkap Ayip.
Ia menambahkan bahwa target swasembada, baik untuk gula maupun komoditas lain, sulit tercapai jika pendekatan yang digunakan masih sama seperti sebelumnya. Perubahan pada pola kerja, model bisnis, dan tata kelola BUMN menjadi krusial.
“Artinya kalau target soal swasembada mau gula mau apapun ya, masih dilakukan dengan cara-cara yang seperti kemarin, rasa-rasanya kita gak akan punya harapan banyak ke BUMN gitu ya. Karena artinya kan, sebenarnya kan harus ada yang berubah secara gradual,” paparnya.
Dari sisi manajerial, Ayip mencatat adanya kelemahan sistem pengawasan yang membuka ruang inefisiensi bisnis. Selain itu, model bisnis yang dijalankan saat ini dinilai terlalu mahal karena dipenuhi berbagai biaya transaksi yang tinggi, seperti biaya overhead, struktur organisasi yang gemuk, hingga beban untuk jajaran komisaris dan elemen non-operasional.
“Bisa jadi dalam konteks manajerial, misalnya dalam konteks pengawasan atau bahkan dalam konteks model bisnisnya. Karena kalau kita lihat sekarang ya, model bisnis yang dikembangkan oleh BUMN-BUMN itu terlalu tinggi biaya transaksi kan. Banyak banget biaya-biaya transaksi, misalnya contoh, overhead untuk komisaris, untuk macam-macam gitu kan. Itu satu contoh ya,” tukasnya.
Kondisi tersebut membuat BUMN menjadi kurang efisien dan sulit bersaing dengan sektor swasta agribisnis. Ayip juga menyoroti bahwa persoalan BUMN tidak hanya berasal dari internal perusahaan, tetapi juga dari kebijakan dan regulasi yang kerap tidak sinkron, birokratis, atau bahkan membuka celah inefisiensi.
Oleh karena itu, Ayip berpendapat bahwa kesiapan BUMN untuk menjalankan program swasembada gula masih dipertanyakan. Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum agar BUMN tidak hanya menjadi alat kepentingan tertentu.
“Kebijakan atau aturan itu juga seringkali menjadi problem yang serius juga. Jadi kalau ditanya apakah cukup siap BUMN? rasanya kalau saya mau bilang sih kayaknya perlu evaluasi menyeluruh dulu sebelum start, supaya gak ngulang seperti yang kemarin,” lanjut Ayip.
Ikuti Akses.co.id
