— Di tengah hiruk pikuk Jakarta, di antara kafe-kafe yang ramai dan lobi hotel yang megah, bekerja sosok-sosok yang bergerak dalam bayangan. Mereka adalah agen detektif swasta, yang mengabdikan diri untuk mengungkap kebenaran melalui ketelitian, kesabaran, dan kemampuan luar biasa untuk membaur. Layaknya adegan dalam film, jasa mereka kini menjadi pilihan bagi individu yang membutuhkan kepastian di tengah kecurigaan, tanpa harus terlibat langsung.

Selly (30), seorang agen lapangan di Detektif Angel selama satu dekade, merupakan contoh nyata. Dengan penampilan yang tak mencolok, sulit membayangkan profesinya sebagai detektif swasta. Ketertarikannya berawal dari minat mendalam pada analisis dan pemecahan masalah.

“Awalnya aku sih punya ketertarikan analisis langsung kayak pemecahan masalah, dari situ mulai belajar mandiri terus ada pelatihan juga terus mulai menangani beberapa kasus kemudian dijadiin profesi,” ujar Selly saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Selama sepuluh tahun, Selly membangun kariernya dari nol, mempelajari metode observasi, teknik dokumentasi sebagai barang bukti, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di bawah tekanan. Baginya, pengalaman di lapangan adalah guru terbaik karena situasi tak pernah bisa diprediksi.

“Kan bukan berarti pelatihan itu mentok disitu aja ya jadi kan kita buat mengolah sendiri kalau yang kayak gini mungkin butuh berpikir lebih cepat,” tambahnya.

Struktur Kerja Tim dan Observasi Lapangan

Selly menjelaskan, operasional di Detektif Angel berjalan secara terstruktur dengan pembagian tugas dalam tim. Ia biasanya bekerja bersama tiga orang lainnya saat melakukan observasi. Sebagai agen lapangan, Selly tidak berkomunikasi langsung dengan klien; seluruh koordinasi dilakukan melalui pimpinan mereka, Miss Angel.

“Kalau aku sama tim tiga orang lagi observasi di lapangan, pengambilan dokumentasi untuk barang bukti terbukti atau enggak misalkan apa yang diinginkan klien aja gitu,” jelasnya.

Dalam satu waktu, ia biasanya hanya menangani satu klien. Proses investigasi berlangsung sekitar satu minggu, meliputi pemantauan aktivitas target dan pelaporan secara real-time. Jika bukti telah diperoleh lebih cepat, kasus dapat segera ditutup.

Kasus yang Ditangani: Dari Perselingkuhan hingga Orang Hilang

Kasus perselingkuhan mendominasi laporan yang ditangani oleh Detektif Angel.

“Perselingkuhan itu lebih banyak, kayak dari pengusaha ke partner kerjanya terus kayak penipuan, cari orang hilang, tapi yang paling banyak sih perselingkuhan,” tutur Selly.

Selain itu, ia juga kerap menangani kasus orang hilang, yang dinilai lebih kompleks, terutama jika data awal sangat minim. Dalam salah satu kasus, ia membutuhkan waktu hingga satu setengah bulan untuk menemukan seseorang.

“Kita cuma dapat dari keluarga dengan sedikit klue, kita cari-cari di lapangan, ada metode kayak wawancara ke orang-orang yang pernah ketemu atau di indikasi itu temennya kita bisa tanya-tanya sampai akhirnya ketemu,” tuturnya.

Pekerjaan ini juga membawanya ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Bali, Lombok, Makassar, Pontianak, hingga Singkawang. Tak jarang, ia juga diminta menelusuri rekam jejak calon mitra bisnis klien.

Menjaga Batas Hukum dan Privasi

Selly menegaskan bahwa seluruh proses operasional detektif swasta mengacu pada hukum dan kode etik. Ia menghindari cara-cara ilegal dan hanya melakukan observasi di ruang publik.

“Kita juga menghindari langkah yang secara ilegal, juga tidak mengambil privacy mereka, selama di tempat umum dengan bebas lah istilahnya,” tegas Selly.

Peralatan yang digunakan pun sederhana, seperti ponsel dan kamera digital, dengan strategi membaur agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Tarif dan Komitmen Kerahasiaan

Miss Angel, penyedia jasa Detektif Angel yang telah beroperasi sejak 2003, menjelaskan bahwa tarif jasa bergantung pada tingkat kesulitan dan durasi kasus.

Untuk pengerjaan selama satu minggu, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 70 juta.

“Tergantung tiap kasusnya, untuk turun tim lapangan rate 15 juta sampai dengan 70 juta (bila satu minggu pengerjaan),” ujar Miss Angel melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, kerahasiaan klien menjadi prioritas utama sebagai bagian dari profesionalitas.

Kebutuhan Akan Kepastian di Tengah Kecurigaan

Ellena (bukan nama sebenarnya) adalah salah satu pengguna jasa detektif swasta. Ia menggunakan layanan tersebut karena mencurigai pasangannya berselingkuh.

Perubahan sikap pasangan, mulai dari komunikasi hingga sering menghilang, membuatnya merasa ada yang tidak beres. Upaya bertanya langsung, memantau media sosial, hingga meminta bantuan teman tidak memberikan jawaban pasti.

“Aku coba tanya langsung ke dia, tapi jawabannya selalu muter dan enggak pernah jelas,” kata Ellena melalui pesan TikTok, Jumat.

Bagi Ellena, keputusan menggunakan jasa detektif bukan semata karena kecurigaan, melainkan kebutuhan akan kepastian.

“Karena kalau cuma curiga tanpa bukti itu capek banget. Aku juga butuh kejelasan buat menentukan langkah ke depan, mau lanjut atau selesai,” katanya.

Proses investigasi berlangsung sekitar satu minggu. Dalam beberapa hari pertama, tim detektif telah menemukan bukti yang menguatkan dugaan. Selama proses berjalan, Ellena tidak terlibat langsung di lapangan, tetapi menerima pembaruan berkala.

“Aku enggak dilibatkan langsung di lapangan, tapi tetap dikasih update secara berkala. Jadi mereka kirim laporan, foto, atau kronologi aktivitas yang mereka temukan,” ungkapnya.

Ia mengaku mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah untuk jasa tersebut. Meski tidak sedikit, ia menilai hasilnya sebanding.

“Kalau dilihat dari hasil akhirnya, menurut aku sebanding,” katanya.

Menurutnya, nilai utama layanan ini bukan hanya informasi, melainkan bukti yang memberikan kepastian.

“Mereka kasih dokumentasi yang detail, mulai dari aktivitas, lokasi, sampai dengan siapa dia bertemu,” ujarnya.

Legalitas yang Belum Jelas, Kebutuhan yang Terus Ada

Kriminolog Adrianus Meliala menilai, meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas, jasa detektif swasta tetap digunakan karena mampu menjawab kebutuhan spesifik yang tidak dipenuhi layanan publik.

“Sudah ada kebutuhan dari bisnis untuk mempergunakan jasa ini walaupun secara terbatas mengingat tidak ada legalitas dan tidak ada kewenangan,” kata Adrianus saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam ranah pribadi, jasa ini sering digunakan untuk mengetahui aktivitas pasangan. Sementara dalam dunia bisnis, digunakan untuk menelusuri rekam jejak mitra, menilai calon kreditur, hingga mengecek kompetensi kandidat pekerja.

Menurut Adrianus, kebutuhan ini muncul karena tidak semua kecurigaan bisa ditangani aparat penegak hukum, terutama jika belum masuk ranah pidana.

Risiko Privasi dan Urgensi Regulasi

Di sisi lain, praktik detektif swasta juga berpotensi menimbulkan pelanggaran, terutama terkait privasi. Tanpa pengawasan yang jelas, batas antara observasi dan tindakan ilegal bisa menjadi kabur.

“Masalahnya, kalau mereka ketahuan menyadap atau memotret tanpa ijin, mereka kan juga terekspose dengan kemungkinan dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak senang,” katanya.

Berjalan di Area Abu-abu

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa secara konsep, fungsi detektif mirip dengan penyelidik. Namun, detektif swasta tidak memiliki kewenangan hukum, sehingga pendekatannya bersifat informal.

“Jadi jika fungsi ini ditarik ke ranah swasta, maka detektif itu menjalankan fungsi penyelidikan yang bersifat suka rela, artinya tidak boleh ada perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia mengingatkan, jika dalam praktiknya terjadi pelanggaran hukum atau hak asasi manusia, detektif swasta dapat menghadapi konsekuensi pidana maupun perdata.

“Karena itu jika itu terjadi maka sang detektif juga bisa ditempatkan sebagai tersangka yang melakukan kejahatan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai aktivitas investigasi tetap dimungkinkan melalui mekanisme pemberian kuasa, selama tidak melanggar hukum.

“Saya kira tidak, dalam hukum itu ada lembaga yang namanya surat kuasa, orang bisa melakukan apa saja yang dikuasakan oleh seseorang termasuk menginvestigasi sesuatu dengan cara detektif, sepanjang tidak melanggar hukum,” jelasnya.