Nasional

Mengapa Revisi UU Pemilu Mandek di DPR?

Advertisement

Proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kini masih tertahan dan belum memasuki tahapan pembahasan formal. Sejumlah faktor, mulai dari kesiapan draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik, disebut menjadi penyebab molornya pembahasan beleid krusial ini.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa komunikasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebenarnya tetap berjalan di internal partai politik, meskipun belum masuk dalam agenda resmi parlemen. “Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, komunikasi politik dapat berlangsung secara formal maupun informal. “Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan,” sambung Puan.

Menurut Puan, fokus utama revisi UU Pemilu adalah untuk memastikan kualitas demokrasi di masa depan. “Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Puan juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik. “Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” singkat Puan.

DPR Minta Tidak Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak untuk bersabar terkait RUU Pemilu agar pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa UU Pemilu sebelumnya kerap dibatalkan atau diubah melalui putusan MK karena dianggap bermasalah. “Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar dia.

Selain itu, Dasco menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan karena tahapan Pemilu tetap dapat berjalan dengan aturan yang ada saat ini. “Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” katanya.

Dasco menambahkan, masing-masing partai politik masih dalam proses menyusun berbagai formula, termasuk terkait sistem pemilu dan ambang batas.

Pemerintah Targetkan Rampung 2027

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menargetkan revisi UU Pemilu rampung paling lambat April 2027.

“Tapi, target kita sebenarnya RUU ini (Pemilu) sudah selesai ya pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” kata Yusril, Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Ia berharap, pembahasan sudah dapat dimulai pada pertengahan 2026, tergantung pada kesiapan DPR. “Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Itu tergantung pada DPR,” ujar dia.

Saat ini, pemerintah masih memantau perkembangan draf di DPR yang dikabarkan hampir final, serta menyiapkan rancangan tandingan. “Jadi, kita dalam tahap melakukan antisipasi terhadap draf yang dibahas di DPR dan juga kemudian akan menyampaikan counter draft dari pemerintah,” kata Yusril.

Mandek karena Belum Ada Kesepakatan Politik

Peneliti Senior Bidang Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai kondisi mandeknya pembahasan RUU Pemilu tidak lepas dari belum adanya kesepakatan politik di antara partai-partai politik.

Menurutnya, kick-off pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai agar seluruh persiapan terkait pemilu dapat berjalan lebih maksimal. “Seperti dikemukakan oleh para pegiat pemilu, pembahasan RUU mestinya sudah dibahas di DPR agar persiapan pemilu cukup memadai, termasuk juga rekrutmen penyelenggara pemilu cukup waktu. Dengan kondisi tersebut, idealnya pada bulan-bulan ini sudah dibahas,” kata Lili.

Ia menekankan pentingnya kemauan politik dari DPR dan pemerintah agar pembahasan dapat dimulai sesegera mungkin. Dengan demikian, lanjut Lili, DPR dan pemerintah masih memiliki banyak waktu untuk menghimpun masukan dari publik, sehingga memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Untuk itu harus ada political will atau good will dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Dengan membahas sekarang ada waktu untuk mendapat masukan dari publik sehingga pembahasan RUU Pemilu memenuhi partisipasi yang bermakna,” ujar Lili.

“Memang mau tidak mau April 2027 harus selesai, kalau tidak persiapan pemilu akan mepet sehingga tidak optimal,” sambung dia.

Lili mengungkapkan sejumlah isu krusial masih mungkin menjadi perdebatan, antara lain dampak putusan MK terkait pemilu serentak nasional dan lokal, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga sistem pemilu dan ambang batas parlemen.

“Memang bisa jadi masih tertundanya pembahasan RUU Pemilu terkait masalah yang masih pro-kontra,” kata Lili.

Oleh karena itu, mandeknya revisi UU Pemilu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan belum bertemunya kepentingan politik antar aktor yang terlibat. “Betul,” ucap Lili membenarkan.

Advertisement