Paspor, dokumen krusial untuk perjalanan internasional, memiliki batas waktu pengambilan setelah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Jika tidak diambil dalam kurun waktu satu bulan, paspor tersebut akan otomatis dinyatakan batal atau hangus. Ketentuan ini, yang diberlakukan demi tertib administrasi dan keamanan, diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melalui akun Instagram resminya, @imigrasitobelo, pada Rabu (15/4/2026) telah mengingatkan masyarakat mengenai hal ini. Unggahan tersebut secara tegas menyatakan bahwa paspor yang tidak diambil melebihi 30 hari akan batal atau hangus secara otomatis. “Inget ya Sobat Karibo, kalo paspornya tidak diambil otomatis batal/hangus! Jangan sampe perjuangan (dan uang) kalian sia-sia cuma gara-gara malas ke kantor. Mending langsung jemput paspor kalian sebelum jadi kenangan!” demikian kutipan dalam unggahan tersebut.
Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. “Benar. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan akan otomatis dibatalkan,” ujar Achmad kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Achmad menjelaskan bahwa anggapan bahwa paspor yang sudah jadi akan tersimpan aman selamanya di Kantor Imigrasi tidak sepenuhnya tepat. Terdapat regulasi ketat yang mengatur masa tunggu pengambilan dokumen negara tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 yang telah diperbaharui oleh Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa paspor harus diambil sesuai tenggat waktu yang ditentukan. “Hal ini dilakukan untuk tertib administrasi dan keamanan dokumen negara,” terang Achmad. Ia menambahkan, “Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagaimana diperbaharui oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022, paspor biasa yang tidak diambil dalam kurun waktu tersebut harus dibatalkan demi mencegah potensi penyalahgunaan.”
Prosedur Pengurusan Kembali Paspor yang Terlanjur Dibatalkan
Apabila paspor sudah terlanjur dibatalkan oleh sistem Imigrasi karena tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon harus mengurus kembali dari awal. Achmad menekankan, “Pemohon tidak bisa langsung mendaftar begitu saja. Pemohon wajib mendatangi Kantor Imigrasi terkait untuk mengambil Surat Pembatalan.”
Setelah mendapatkan Surat Pembatalan tersebut, barulah pemohon diperbolehkan untuk mengajukan pembuatan paspor baru kembali. Proses ini meliputi pembayaran dan wawancara ulang di Kantor Imigrasi.
“Kami banyak temukan kasus paspor dibatalkan karena tidak diambil lebih dari satu bulan. Pemohon harus mengambil Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan kembali,” ujar Achmad.
Cara Mengetahui Paspor Sudah Jadi
Secara umum, paspor akan terbit dalam waktu empat hari kerja setelah proses foto dan wawancara selesai. “Dan pemberitahuan tersebut tertulis di lembar pengambilan paspor,” jelas Achmad.
Achmad sangat menyarankan agar pemohon melakukan pengecekan secara mandiri. Cara yang bisa ditempuh antara lain melalui media sosial Kantor Imigrasi yang bersangkutan, layanan Informasi dan pengaduan, atau dengan datang langsung sesuai tanggal yang tertera pada bukti pengantar yang telah diberikan petugas.
Solusi Jika Tidak Bisa Mengambil Paspor Langsung
Bagi pemohon yang berhalangan mengambil paspor secara langsung di Kantor Imigrasi, Achmad menyampaikan bahwa masih ada beberapa solusi yang bisa ditempuh agar paspor tetap sampai ke tangan pemohon sebelum batas waktu 30 hari berakhir.
1. Dikuasakan kepada Anggota Keluarga
Pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh kerabat yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Caranya, anggota keluarga datang ke kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran, fotokopi KK, dan kartu identitas (KTP) asli pengambil,” tutur Achmad.
2. Dikuasakan kepada Orang Lain di Luar KK
Selain anggota keluarga, pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain di luar KK. “Dengan syarat membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik paspor, bukti pembayaran, dan identitas asli pihak yang diberi kuasa,” papar Achmad.
3. Melalui Layanan Pengiriman PT Pos Indonesia
Sebagian besar Kantor Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman paspor. “Untuk menggunakan layanan ini, pemohon bisa mengunjungi gerai Pos yang tersedia di area Kantor Imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp 10.000,” ungkapnya.
Pemohon akan dikenakan biaya layanan kirim. Setelah itu, paspor akan diantarkan langsung ke alamat pemohon oleh petugas Pos.
“Pastikan pemohon memilih salah satu opsi di atas sebelum batas waktu 30 hari berakhir agar paspor tidak dibatalkan,” pungkas Achmad.






