Akses.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut seluruh izin operasional tempat hiburan malam White Rabbit PIK yang berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28-30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Pencabutan ini mencakup seluruh lini usaha yang beroperasi di dalamnya, mulai dari bar, restoran, kafe, hingga karaoke. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan lokasi pada Kamis (23/4/2026) dengan memasang spanduk dan stiker sebagai penanda penghentian kegiatan usaha.
Kepala Seksi Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, menyatakan bahwa pemasangan spanduk dan stiker tersebut menandai penutupan/penghentian kegiatan usaha White Rabbit. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terhadap tempat usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Keterkaitan dengan Kasus Narkotika
Pencabutan izin operasional White Rabbit PIK juga tidak lepas dari perkembangan kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Henny Yusfida menjelaskan bahwa pada akhir Maret 2026, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam. Dalam pengembangan kasus tersebut, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi tempat usaha White Rabbit, termasuk yang berada di PIK.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap operasional White Rabbit PIK. Hasil dari pengawasan dan evaluasi ini menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Proses Pencabutan Izin
Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pada tanggal 10 April 2026, DPMPTSP DKI Jakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Perizinan Berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri Nomor Induk Berusaha 0908220019155.
Henny Yusfida menambahkan bahwa pencabutan izin berlaku untuk seluruh jenis usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. Proses pencabutan izin dilakukan secara bertahap pada tanggal 8-9 April 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Selain itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah mengirimkan rekomendasi penutupan kepada Satpol PP pada Senin (20/4/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan spanduk dan stiker penutupan.
Ikuti Akses.co.id
