Akses.co.id — MEDAN, KOMPAS.com – Nasib dua pekerja kreatif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi proyek desa berujung pada putusan yang kontras. Amsal Sitepu dinyatakan bebas, sementara Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara. Perbedaan vonis ini memicu polemik dan aksi protes publik, bahkan tudingan kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan alur pembuktian yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan. Lantas, bagaimana kronologi kasus ini dan apa saja faktor yang menyebabkan perbedaan nasib kedua pekerja kreatif tersebut?
Rangkaian Kasus dan Perbedaan Peran
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp 30 juta per desa. Namun, hasil audit Inspektorat menyebutkan biaya wajar pembuatan video hanya sekitar Rp 24,1 juta per desa, selisih inilah yang menjadi dasar dugaan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, kasus yang melibatkan Toni Aji Anggoro berkaitan dengan proyek pembuatan website desa yang berlangsung dari 2020 hingga 2023. Proyek ini ditawarkan oleh pihak ketiga kepada pemerintah desa dengan nilai Rp 10 juta per desa. Toni sendiri berperan sebagai pekerja teknis dan dilaporkan menerima sekitar Rp 5.710.000 dari setiap proyek.
Perbedaan mendasar dalam kedua kasus ini terletak pada peran masing-masing individu dalam proyek. Amsal bertindak sebagai penyedia jasa yang berhubungan langsung dengan pihak desa melalui perusahaannya. Sebaliknya, Toni berperan sebagai operator atau pekerja teknis dalam proyek yang dikelola oleh pihak lain.
Kopral Jono, perwakilan massa yang berunjuk rasa, menyoroti posisi Toni yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. “Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB, tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea),” ujar Jono, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2026). Meskipun demikian, dalam kerangka hukum pidana, setiap pihak yang terlibat dalam serangkaian perbuatan dapat dinilai perannya dalam persidangan.
Temuan Audit dan Keterlibatan dalam Tindak Pidana
Perbedaan hasil temuan dalam masing-masing perkara juga menjadi faktor penentu. Dalam kasus Amsal, fokus persoalan adalah selisih harga antara penawaran dan hasil audit. Sejumlah pihak berargumen bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki standar baku yang jelas, sehingga perbedaan harga tidak serta-merta mengindikasikan tindak pidana.
Namun, dalam perkara Toni, audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan rencana anggaran biaya (RAB). Temuan lain adalah penggunaan layanan gratis tanpa domain resmi, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, menegaskan bahwa keterlibatan Toni merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan bersama pihak lain. “Korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain. Dia sebagai operator bekerja sama dengan pihak lain, jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia,” jelasnya.
Putusan Pengadilan dan Status Hukum
Perbedaan nasib Amsal dan Toni akhirnya ditentukan oleh putusan pengadilan. Amsal Sitepu divonis bebas pada 1 April 2026 karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Toni Aji Anggoro dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Putusan terhadap Toni tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisma, mengonfirmasi bahwa putusan terhadap Toni dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga menegaskan status inkrah perkara tersebut. “Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” ucap Anang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Polemik Publik dan Penegasan Aparat
Perbedaan vonis antara Amsal dan Toni memicu reaksi keras dari masyarakat. Massa yang mengatasnamakan Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, menuntut pembebasan Toni dan mengkritik putusan yang dianggap tidak mencerminkan peran sebenarnya dalam proyek.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah tudingan adanya kriminalisasi. Rizaldi menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” katanya.
Kejaksaan Agung pun menekankan bahwa kedua perkara ini memiliki perbedaan signifikan dan tidak dapat disamakan. “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada,” ujar Anang Supriatna.
Perbedaan putusan akhir dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peran dalam proyek, temuan audit, serta bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Dalam kasus Amsal, pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bersalah, sementara dalam kasus Toni, terbukti adanya pelanggaran hukum pidana korupsi.
Ikuti Akses.co.id
