Akses.co.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi mobil listrik. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat transisi masyarakat dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Menurut Tito, Peraturan Pemerintah (PP) sebenarnya telah memberikan opsi pemberian insentif, termasuk pembebasan pajak, bagi kendaraan listrik. Namun, dalam kondisi saat ini, ia menilai pembebasan pajak merupakan opsi yang paling efektif untuk mendorong minat masyarakat.
“Dalam PP disebutkan mobil listrik bisa diberikan pembebasan pajak. Di tengah situasi saat ini, saya minta kepada para gubernur untuk menggunakan opsi pembebasan,” ujar Tito, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi geopolitik global yang berpotensi memengaruhi ketersediaan dan harga energi berbasis fosil.
Tito mengingatkan bahwa jika hanya diberlakukan pengurangan pajak, dikhawatirkan akan terjadi perbedaan interpretasi di setiap daerah. Hal ini dapat menyebabkan beban pajak tetap tinggi bagi masyarakat dan berujung pada keengganan untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Kalau hanya pengurangan, saya khawatir ada daerah yang tidak bisa menerjemahkan dengan baik sehingga pajaknya masih relatif tinggi. Hal ini bisa membuat masyarakat enggan beralih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa target pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik akan sulit tercapai jika insentif yang diberikan tidak cukup menarik bagi masyarakat.
“Target kita untuk mendorong kendaraan berbasis listrik akan sulit tercapai jika masyarakat masih merasa terbebani. Karena itu, pembebasan pajak menjadi langkah yang lebih tepat,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini berisi tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026), menegaskan arahan ini dengan tajuk “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik”.
Ikuti Akses.co.id
