— Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi sorotan sebagai upaya pencegahan dinasti politik di Indonesia. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa pembatasan maksimal dua periode dapat mendorong partai politik menjadi lebih demokratis dan mempercepat regenerasi kepemimpinan.

“Pembatasan masa jabatan ketum parpol dinilai dapat mendorong partai menjadi lebih demokratis. Langkah ini dinilai dapat mencegah sentralisasi kekuasaan pada satu tokoh, mempercepat regenerasi kepemimpinan, dan dapat mencegah dinasti politik,” ujar Jamiluddin saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan bahwa dinasti politik merupakan persoalan mendesak di Indonesia, baik di tingkat partai maupun pemerintahan pusat dan daerah. Oleh karena itu, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikis praktik tersebut dinilai sangat relevan.

“Pembatasan itu juga dapat memaksa partai untuk mempersiapkan pemimpin baru. Hal ini dapat membuat partai lebih dinamis dan tidak tergantung pada satu figur saja,” tegas Jamiluddin.

Meskipun demikian, Jamiluddin memprediksi usulan ini akan mendapat penolakan dari partai politik. Ia berpendapat bahwa partai akan melihatnya sebagai intervensi eksternal yang membatasi kedaulatan mereka dalam menentukan pemimpin.

“Bagi mereka, mekanisme pemilihan ketum dan masa jabatannya sepenuhnya hak internal partai. Hal itu secara tegas diatur dalam AD/ART setiap partai,” jelas Jamiluddin.

Usulan KPK untuk Memutus Dinasti Politik

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi ini muncul dari kajian tata kelola partai politik yang menemukan minimnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Ketua Umum Partai Politik dengan Masa Jabatan Terlama

Di Indonesia, sejumlah tokoh politik telah menduduki posisi ketua umum partai politik dalam jangka waktu yang panjang. Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut adalah lima ketua umum partai politik dengan masa jabatan terlama:

  • Megawati Soekarnoputri (PDI-P): 26 tahun. Megawati memimpin PDI-P sejak 1999. Masa jabatannya akan terus berlanjut setelah kembali dikukuhkan sebagai ketua umum periode 2025-2030 dalam Kongres PDI-P pada 1 Agustus 2025.
  • Muhaimin Iskandar (PKB): 20 tahun. Cak Imin menjabat sebagai ketua umum PKB sejak 2005. Ia terpilih kembali secara aklamasi untuk periode 2024-2029.
  • Yusril Ihza Mahendra (PBB): 16 tahun. Yusril menjabat sebagai ketua umum PBB dalam beberapa periode, yaitu 1998-2004, 2014-2019, dan 2019-2024. Posisinya kini digantikan oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.
  • Surya Paloh (Nasdem): 12 tahun. Surya Paloh memimpin Partai Nasdem sejak organisasi kemasyarakatan tersebut berdiri pada 1 Februari 2011. Ia ditetapkan sebagai ketua umum partai pada kongres pertama tahun 2013 dan masih menjabat hingga kini.
  • Prabowo Subianto (Gerindra): 11 tahun. Prabowo menjabat sebagai ketua umum Partai Gerindra sejak 2014, menggantikan Suhardi yang wafat. Ia pertama kali ditetapkan dalam Kongres Luar Biasa pada 20 September 2014.