Akses.co.id — Komisi Percepatan Reformasi Polri dilaporkan telah menyelesaikan mandat utamanya dan bersiap menyerahkan hasil kerja kepada Presiden. Pembentukan komisi ini terhitung sejak 7 November 2025, dan meski bersifat ad hoc, substansi kerjanya tidak berhenti pada penyerahan dokumen, melainkan pada sejauh mana rekomendasi strategis tersebut dapat diterima, diputuskan, dan dijalankan oleh otoritas politik tertinggi.
Publik menaruh harapan besar sekaligus kehati-hatian pada tahap ini. Reformasi kepolisian bukan hanya soal perumusan gagasan, melainkan bagaimana gagasan tersebut bertransformasi menjadi kebijakan operasional yang berdampak. Komisi telah menyusun rekomendasi komprehensif dalam sepuluh buku, merangkum aspirasi masyarakat dan hasil kajian internal. Setidaknya delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) diusulkan untuk direvisi, menandakan bahwa persoalan Polri tidak hanya pada tataran perilaku individu, tetapi juga pada arsitektur regulasi dan tata kelola kelembagaan.
Pokok-Pokok Bahasan Reformasi Polri
Isu-isu mendasar dalam reformasi sektor keamanan menjadi pokok bahasan utama komisi, mencakup beberapa poin krusial:
- Kedudukan Polri dan Kapolri: Posisi Polri dan Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden secara konstitusional menempatkan kepolisian dalam orbit kekuasaan eksekutif. Desain ini menjamin kendali sipil, namun berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan memadai.
- Mekanisme Pemilihan Kapolri: Keterlibatan Presiden dan DPR dalam pemilihan Kapolri sejatinya adalah bentuk checks and balances. Namun, praktiknya kerap terjebak dalam kompromi politik yang belum tentu sejalan dengan agenda reformasi institusional.
- Penguatan Peran Kompolnas: Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal menjadi titik krusial. Dalam perspektif civilian oversight, lembaga pengawas sipil adalah pilar utama akuntabilitas kepolisian. Tanpa pengawasan eksternal yang independen, reformasi internal Polri berisiko lemah karena mengandalkan mekanisme koreksi diri internal yang kurang transparan bagi publik.
- Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil: Isu ini kembali mengemuka, menegaskan perlunya batas tegas antara fungsi keamanan dan sipil dalam negara hukum demokratis. Tumpang tindih peran berpotensi mengaburkan profesionalitas dan membuka ruang konflik kepentingan. Sinkronisasi antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi prasyarat mutlak.
Menguatnya Wacana Reformasi Polri
Urgensi reformasi ini muncul bukan tanpa sebab. Rentetan kasus yang melibatkan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan perwira dalam jaringan narkoba, kekerasan terhadap warga sipil, hingga fenomena “polisi tembak polisi” dan praktik backing ilegal, mengindikasikan adanya persoalan struktural dan kultural dalam tubuh Polri.
Dalam teori sosial, kondisi ini dapat dianalisis melalui perspektif street-level bureaucracy Michael Lipsky, di mana aparat di lapangan memiliki diskresi besar. Tanpa pengawasan efektif, diskresi tersebut rentan bergeser menjadi deviasi. Oleh karena itu, pengawasan tidak cukup bersifat internal (horizontal), melainkan harus diperkuat dengan akuntabilitas vertikal kepada publik melalui mekanisme pengawasan sipil yang independen.
Pendekatan civilian oversight menjadi relevan. Reformasi Polri tidak cukup hanya pada pembenahan regulasi dan rotasi jabatan, tetapi harus menyentuh relasi antara negara, aparat, dan warga. Kepolisian dalam kerangka democratic policing adalah institusi sipil bersenjata yang legitimasinya bergantung pada kepercayaan publik. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, legitimasi tersebut akan terus tergerus.
Menanti Momentum Keputusan Politik
Penguatan Kompolnas, misalnya, harus melampaui perluasan kewenangan normatif. Diperlukan independensi struktural, kapasitas investigatif, serta akses terhadap data dan proses internal Polri. Praktik terbaik di berbagai negara bahkan mencakup mekanisme pengaduan publik yang efektif, audit independen, hingga keterlibatan masyarakat dalam evaluasi kinerja kepolisian.
Dokumen hasil kerja komisi yang akan diserahkan kepada Presiden menjadi momentum penting. Presiden tidak hanya dihadapkan pada pilihan administratif, tetapi pada keputusan politik yang menentukan arah reformasi Polri. Pertanyaannya, apakah rekomendasi tersebut akan dijadikan pijakan untuk membangun kepolisian yang transparan dan akuntabel, atau justru berhenti sebagai arsip kebijakan yang tidak dijalankan?
Rencana reformasi internal yang ditargetkan berjalan hingga 2029 menunjukkan adanya kesadaran bahwa perubahan tidak bisa instan. Namun, tanpa desain pengawasan sipil yang kuat, roadmap tersebut berisiko kehilangan daya dorong. Reformasi berkelanjutan membutuhkan external pressure yang konsisten, di mana peran publik dan lembaga pengawas sipil menjadi tak tergantikan.
Menanti hasil kerja Komisi Reformasi Polri bukan sekadar menunggu penyerahan dokumen, melainkan menunggu keberanian politik untuk menata ulang relasi kekuasaan dalam institusi kepolisian. Reformasi sejati tidak diukur dari banyaknya rekomendasi, tetapi dari sejauh mana negara bersedia membuka ruang bagi pengawasan publik. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi mimpi yang hadir setiap krisis, namun menghilang tanpa jejak perubahan mendasar.
Ikuti Akses.co.id
