BATAM, KOMPAS.com – PT Makmur Elok Graha (MEG) membantah keras bahwa pelaku dugaan pencurian yang diamankan warga di Kampung Sungai Buluh, Rempang Eco City, pada Selasa (28/4/2026) merupakan karyawan perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar mengenai insiden tersebut.

Melalui keterangan resminya, Humas PT Makmur Elok Graha menegaskan bahwa individu yang diamankan warga bukanlah bagian dari struktur karyawan mereka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis pada Sabtu (2/5/2026) siang.

“Dapat kami tegaskan bahwa oknum yang dimaksud bukan merupakan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG), melainkan pekerja yang berada di kawasan perumahan REC,” demikian kutipan dari pernyataan resmi perusahaan.

MEG menyatakan telah melakukan penelusuran internal setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian tersebut. Perusahaan juga menyatakan keprihatinan atas kejadian yang menimpa warga, namun memastikan bahwa situasi telah berhasil dikendalikan.

Tanggapan Soal Upah Pekerja

Lebih lanjut, PT Makmur Elok Graha juga memberikan tanggapan terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah sebagai motif pelaku melakukan aksi pencurian. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa persoalan upah pekerja bukan menjadi tanggung jawab langsung MEG.

“Terkait permasalahan upah yang disebutkan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terkait kepada pekerjanya,” tegas pernyataan tersebut.

Sebelumnya, seorang pria dilaporkan diamankan oleh warga Kampung Sungai Buluh, Kecamatan Galang, Batam, pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Pria tersebut diduga hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga.

Salah seorang warga setempat, Asmah, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengaku sebagai pekerja proyek Rempang Eco City dan menyatakan belum menerima gaji dari kontraktor. Insiden ini dilaporkan menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama karena adanya dugaan aksi serupa yang telah terjadi beberapa kali di wilayah tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Galang, Iptu Hasmir, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan seorang buruh bangunan yang bekerja di area proyek Tanjung Banon.

“Kasus tersebut telah diselesaikan secara damai setelah pelaku memberikan ganti rugi kepada korban,” jelas Iptu Hasmir.