Tren

Media Malaysia Soroti Rencana RI Tarik Pajak Kapal di Selat Malaka, Sebut Ditolak Malaysia-Singapura

Advertisement

Wacana pemerintah Indonesia untuk memberlakukan pungutan bagi kapal komersial yang melintasi Selat Malaka menuai perhatian media Malaysia. Kantor berita Bernama melaporkan bahwa gagasan ini, yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, menghadapi tantangan dan penolakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Dalam laporannya yang bertajuk “Indonesia Floats Ship Tax In Malacca Strait: Report” pada Rabu (22/4/2026), Bernama menggarisbawahi perbedaan praktik antara Selat Malaka yang selama ini bebas dilalui kapal komersial, dengan Selat Hormuz di Timur Tengah yang dikenakan pungutan oleh Iran.

Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dikutip oleh Bernama, menyatakan, “Indonesia bukanlah negara marginal. Kita berada di sepanjang jalur perdagangan dan energi global yang penting. Namun, kapal-kapal yang melewati Selat Malaka tidak dikenakan biaya.” Ia menekankan perlunya Indonesia untuk berpikir lebih ofensif dalam memanfaatkan potensi strategisnya, namun tetap dengan pendekatan yang terukur.

Meski demikian, rencana tersebut masih berada pada tahap awal dan implementasinya tidak dalam waktu dekat. Bernama mencatat adanya tantangan dalam mencapai konsensus antar negara pesisir serta potensi penolakan dari industri pelayaran global. Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Selat Malaka, Jalur Vital Perdagangan Dunia

Bernama menjelaskan betapa strategisnya Selat Malaka yang terletak di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Jalur ini menjadi penghubung krusial antara Samudra Hindia dan Pasifik, menjadikannya salah satu titik terpenting dalam peta perdagangan global.

Bahkan, peran Selat Malaka disebut lebih vital dibandingkan Terusan Suez dan Terusan Panama. Rute ini dilalui oleh sekitar 40 persen dari total perdagangan dunia, termasuk pengiriman minyak mentah dari Timur Tengah menuju negara-negara Asia seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.

Penolakan dari Malaysia dan Singapura

Laporan Bernama menyoroti bahwa gagasan pungutan pajak kapal dari Indonesia ini telah mendapat respons negatif dari Malaysia dan Singapura.

Advertisement

Menteri Perhubungan Malaysia, Loke Siew Fook, seperti dikutip Bernama, menyatakan komitmen negaranya untuk terus menjaga kebebasan navigasi dan transit di Selat Malaka. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa jalur tersebut harus tetap terbuka untuk semua pihak.

“Kami tidak menerapkan pungutan tol. Kita semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan, dan menjaga jalur ini tetap terbuka adalah demi kepentingan kita,” ujar Balakrishnan, sebagaimana dikutip Bernama. Ia pun berharap Indonesia dan Malaysia dapat terus menjalin kerja sama dalam menjaga keterbukaan dan stabilitas jalur pelayaran tersebut.

Keputusan Bersama, Bukan Sepihak

Dalam pemberitaannya, Bernama juga mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohammad Hasan, yang menekankan bahwa tidak ada keputusan sepihak yang dapat diambil terkait Selat Malaka.

Hasan menekankan pentingnya pendekatan berbasis konsensus di antara negara-negara anggota ASEAN dalam mengelola jalur strategis ini. Ia menambahkan bahwa Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand telah menjalin kerja sama yang erat, termasuk dalam patroli bersama untuk menjaga keamanan perairan.

“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak,” tegas Hasan, seperti dikutip Bernama.

Advertisement