— Pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, yang menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pungutan atau tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, mendapatkan sorotan luas dari media internasional. Klarifikasi resmi ini muncul menyusul wacana yang sempat dihembuskan oleh Menteri Keuangan Indonesia Purbaya mengenai kemungkinan penerapan tarif di jalur strategis tersebut.

Indonesia Tegaskan Komitmen Jaga Selat Malaka Tetap Terbuka

Menteri Luar Negeri Sugiono secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pengenaan tarif tidak sejalan dengan prinsip hukum laut internasional. “Karena langkah tersebut akan bertentangan dengan hukum internasional,” ujar Sugiono pada Kamis (23/4/2026), seperti dilansir oleh The Straits Times.

Pernyataan ini juga mendapat perhatian dari kantor berita Malaysia, Bernama. Bernama melaporkan bahwa penarikan pungutan bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka tidak sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Sugiono menekankan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dan mewajibkan penjaminan hak lintas.

Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran yang lancar dan terbuka. “Kami juga mengharapkan adanya kebebasan lintas, dan saya yakin ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” kata Sugiono.

Ia kembali menegaskan dan mematahkan spekulasi mengenai rencana pengenaan biaya navigasi. “Jadi, tidak. Indonesia tidak berada pada posisi untuk melakukan hal tersebut,” imbuhnya, merujuk pada gagasan mengenakan biaya bagi kapal yang melintas di perairan tersebut.

Usulan Pengenaan Tarif di Selat Malaka Picu Perhatian Global

Wacana mengenai kemungkinan penerapan tarif di Selat Malaka ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Indonesia Purbaya pada Selasa (22/4/2026). Langkah ini disebut-sebut terinspirasi dari rencana serupa yang sedang dipertimbangkan Iran untuk memungut biaya bagi kapal yang melintas di Selat Hormuz.

Wacana ini seketika memantik perhatian internasional. Media asing seperti Anadolu Ajansi mengunggah artikel berjudul “Indonesia Floats Ship Tax in Malacca Strait: Report” pada Rabu (22/4/2026). Channel News Asia juga memberitakan dengan judul “Indonesia’s finance minister suggests imposing levy on ships transiting Malacca Strait”.

The Straits Times mencatat bahwa Selat Malaka dilintasi lebih dari 200 kapal setiap harinya, termasuk kapal kontainer, tanker minyak, dan kapal curah. Dengan titik tersempit hanya sekitar 2,7 kilometer di dekat Singapura, jalur perairan ini dilewati lebih dari 90.000 kapal atau sekitar seperempat dari perdagangan barang global per tahunnya. Jumlah ini kira-kira dua kali lipat dari kapal yang melintasi Selat Hormuz.

“Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi global, tetapi kita tidak memungut biaya dari kapal yang melintas di Selat Malaka,” kata Purbaya dalam sebuah simposium keuangan di Jakarta. “Sekarang Iran tengah mempertimbangkan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melintasi Selat Hormuz.”

Purbaya menambahkan, “Kalau dibagi tiga antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, mungkin nilainya cukup besar, bukan?” Ia mengaitkan gagasannya dengan arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang mendorong Indonesia memainkan peran lebih besar dalam perdagangan global. Namun, ia juga mengakui kompleksitas implementasinya.

Tanggapan Negara Tetangga

Dilansir dari Bernama, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional paling krusial di dunia. Hak lintas di dalamnya terjamin dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa tidak boleh ada keputusan sepihak terkait Selat Malaka. Menurutnya, Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki kesepahaman yang kuat mengenai status selat tersebut. “Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara tersebut. Itulah dasar pemahaman bersama, tidak bisa dilakukan secara sepihak,” katanya pada Rabu.

Di hari yang sama, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur tersebut tetap terbuka. “Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak,” ujar Balakrishnan dalam sebuah acara CNBC di Singapura. Ia menegaskan bahwa Singapura tidak akan terlibat dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di wilayah tersebut.