JAKARTA, CNN Indonesia — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden (capres) harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik menuai tanggapan dari Gerakan Rakyat. Organisasi ini menekankan pentingnya demokrasi yang terbuka bagi seluruh anak bangsa, termasuk mereka yang tidak berasal dari partai.
Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian, menyatakan bahwa partainya memiliki aspirasi kuat untuk mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Namun, ia menegaskan bahwa pintu masuk melalui partai politik seharusnya tidak menjadi penghalang bagi individu berbakat dari luar struktur partai untuk berkontribusi pada kepemimpinan nasional.
“Partai sebagai pintu masuk, tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” ujar Angga kepada Kompas.com pada Kamis (23/4/2026).
Demokrasi Terbuka dan Biaya Politik
Angga menambahkan, fokus utama dalam proses rekrutmen kepemimpinan seharusnya terletak pada transparansi dan efisiensi biaya politik yang tinggi. Ia berpendapat bahwa sistem pemilihan umum perlu memberikan ruang bagi partai-partai baru agar jenjang kaderisasi politik dapat berkembang lebih luas.
“Sistem pemilu juga harus memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit malah akan memperparah situasi politik kita,” imbuhnya.
Usulan KPK Terkait Kaderisasi Capres
Sebelumnya, KPK memang mengusulkan agar persyaratan calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai. Usulan ini diajukan sebagai klausul tambahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian bunyi laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026).
Rekomendasi KPK ini didasari oleh temuan bahwa belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Oleh karena itu, KPK mendorong agar calon presiden dan kepala daerah berasal dari jalur kaderisasi partai sebagai upaya perbaikan tata kelola politik.






