Nasional

Masyarakat Indonesia Diminta Waspada soal Modus Tawaran Haji Dakhili, Apa Itu?

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Indonesia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok tawaran haji dakhili atau haji domestik. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan paket haji yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal (iqamah) di negara tersebut.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya penawaran haji dakhili di Tanah Air. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini menjanjikan keberangkatan ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, serta menawarkan pengurusan iqamah.

“Namun faktanya, haji dakhili ini diperjualbelikan di Tanah Air di mana ada beberapa pihak yang menawarkan haji dakhili dengan cara mereka akan datang (ke Arab Saudi) beberapa bulan sebelum haji,” kata Yusron saat menyambut jemaah haji kloter awal dari Jakarta Pondok Gede di Bandara Madinah, Rabu (22/4/2026).

Modus penipuan ini telah terendus oleh otoritas Arab Saudi, yang kemudian merespons dengan memperketat syarat penerbitan iqamah. Terbaru, peraturan yang diterbitkan setelah Ramadhan lalu menetapkan bahwa calon jemaah yang dapat mengikuti haji dakhili harus telah berdomisili di Arab Saudi selama minimal satu tahun.

“Kemudian ada aturan baru yang diterbitkan setelah Ramadhan kemarin. Mukimin yang boleh mengikuti haji dakhili itu harus yang sudah tinggal di Arab Saudi selama satu tahun,” ujar Yusron.

Apa Itu Haji Dakhili?

Haji dakhili, atau sering disebut haji domestik, adalah program ibadah haji yang dikhususkan bagi warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang berdomisili di dalam negeri Arab Saudi. Calon jemaah dari luar Arab Saudi yang tidak berkedudukan di sana tidak berhak mengajukan program ini.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, Yusron menyoroti praktik jual beli visa haji dakhili yang ditawarkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Sejumlah pihak memanfaatkan pengajuan izin tinggal sementara (iqamah) untuk mendapatkan akses haji dakhili.

Namun, praktik ini seringkali menimbulkan masalah. “Masalahnya dalam praktiknya, ada beberapa sponsor yang kemudian manifestasi. Kasus tahun lalu, beberapa warga kita bermasalah hingga harus pulang melalui deportasi,” ungkap Yusron dalam pernyataan resminya pada 29 April 2025. Ia menambahkan bahwa jemaah asal Indonesia terpaksa dideportasi karena tidak memenuhi prosedur yang sah dan resmi.

Advertisement

Selain itu, Yusron juga menyoroti praktik penjualan visa pekerja musiman. Visa ini sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga kerja sementara yang direkrut oleh perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Meskipun pemegang visa ini memiliki izin kerja, mereka tidak berhak menjalankan ibadah haji.

Akibatnya, visa ini kerap diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Hal ini berujung pada beberapa orang yang mencoba masuk ke Arafah tanpa mengenakan ihram, yang jelas melanggar ketentuan resmi yang berlaku.

Laporan Penipuan Haji Meningkat

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima rata-rata 15 hingga 20 laporan terkait penipuan haji dan umrah setiap harinya. Kasus penipuan haji reguler, haji khusus, dan umrah menjadi yang paling dominan.

“Tidak kurang dari 20 kasus yang masuk dilaporkan ke Kementerian Haji per harinya, ini membutuhkan penanganan yang serius dan cepat agar kemudian ada efek jera ya,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kemenhaj mengapresiasi langkah Kepolisian RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang gencar mengusut kasus-kasus penipuan terkait ibadah haji. “Kami tidak bisa sendiri di dalam hal ini, makanya dukungan penuh dari kawan-kawan di Kepolisian ini sangat kami butuhkan agar ke depan terkait dengan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini bisa kita tegakkan,” jelas Harun.

Satgas Haji, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, telah memulai operasinya sejak 14 April 2026. Salah satu keberhasilan yang telah dicapai adalah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan agen perjalanan.

Advertisement