— Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya keras mengatasi maraknya praktik kepemilikan lahan oleh warga negara asing (WNA) melalui skema nominee, yaitu menggunakan nama warga negara Indonesia (WNI) sebagai kedok untuk menguasai tanah secara tidak langsung. Fenomena ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi baru pemerintah daerah untuk memperketat kepemilikan tanah dan pengelolaan kawasan pariwisata.

Skema nominee ini diidentifikasi sebagai celah utama yang kerap dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menguasai lahan di Bali, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti pesisir pantai dan perbukitan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Menurut Koster, pola kepemilikan lahan melalui nominee telah lama menjadi “pintu masuk” bagi pihak asing untuk menguasai aset. Hal ini, lanjutnya, berpotensi merugikan masyarakat Bali di masa depan jika tidak segera ditertibkan.

Penertiban Nominee dan Sanksi Tegas

Dalam rancangan regulasi yang tengah disiapkan, sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada pemilik modal asing yang terlibat, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berperan memfasilitasi praktik nominee. Ini mencakup para perantara, fasilitator, hingga pihak yang menyediakan sarana pendukung lainnya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan lahan, termasuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Ini demi terwujudnya kepastian hukum,” tegas Koster.

Modus Perkawinan untuk Penguasaan Lahan

Selain skema nominee, Gubernur Koster juga menyoroti modus lain yang kerap digunakan WNA untuk menguasai lahan, yaitu melalui perkawinan dengan WNI, khususnya warga lokal Bali. Praktik ini, menurutnya, bertujuan untuk mempermudah pengalihan kepemilikan aset.

“Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset,” ujar Koster.

Ia menggambarkan pola yang kerap terjadi, di mana pernikahan tersebut berujung pada perceraian setelah tujuan penguasaan aset tercapai. “Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar cerai. Kawin sebentar cerai akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya,” sambungnya.

Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Provinsi Bali berencana melarang kepemilikan atau penguasaan lahan oleh WNA, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui celah perkawinan. Namun demikian, Koster menegaskan bahwa WNA tetap diperbolehkan menjalankan usaha di Bali, asalkan menggunakan mekanisme yang sah, seperti kerja sama bisnis atau sistem sewa dengan warga lokal.

“Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali, secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan,” tegasnya.