Maraknya kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi sepanjang April 2024 menimbulkan keprihatinan mendalam. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, M. Sarmuji, menyatakan kemarahannya atas rentetan peristiwa ini, menyoroti kegagalan institusi pendidikan tinggi dalam menyediakan ruang yang aman bagi mahasiswanya.
Kasus yang dilaporkan terjadi di Universitas Indonesia (UI) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi bukti nyata bahwa kampus tidak lagi dapat dianggap sebagai benteng keamanan dan kenyamanan bagi para mahasiswa. Sarmuji menekankan bahwa ini bukan sekadar masalah oknum, melainkan sebuah alarm keras bahwa fungsi dasar kampus sebagai ruang pendidikan yang aman telah gagal.
“Ini bukan lagi kasus satu-dua oknum. Ini adalah alarm keras bahwa kampus gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang pendidikan yang aman. Kalau kasus terus berulang di berbagai perguruan tinggi, itu berarti ada yang salah secara sistemik, dan pimpinan kampus tidak mampu menciptakan atmosfer yang melindungi mahasiswa,” ujar Sarmuji dalam siaran pers, Senin (20/4/2024).
Posisi mahasiswa yang kerap berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan rektor, dekan, maupun dosen menjadi salah satu faktor yang membuat banyak korban memilih bungkam. Ketidakseimbangan ini, jika tidak segera diintervensi, berpotensi melanggengkan praktik kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Mahasiswa berada pada posisi yang rentan. Ketika perlindungan tidak hadir dari institusi, maka kampus justru menjadi tempat yang menakutkan, bukan tempat belajar,” ungkap Sarmuji. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukanlah hal baru, mengingat publik telah dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan seksual di sejumlah kampus ternama dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, pola yang terus berulang tanpa perbaikan yang signifikan menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam melakukan pembenahan secara menyeluruh. Sarmuji menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh lagi dinormalisasi.
“Kita tidak boleh lagi menormalisasi kejadian seperti ini. Setiap kasus adalah kegagalan institusi,” tegas Sarmuji.
Lebih lanjut, Sarmuji memandang kasus kekerasan seksual di kampus sebagai fenomena yang lebih besar dari apa yang terlihat di permukaan. Ia menyamakan situasi ini dengan puncak gunung es, di mana yang terungkap ke publik hanya sebagian kecil dari keseluruhan masalah.
“Apa yang terungkap ke publik hari ini hanyalah fenomena puncak gunung es, yang tampak hanya sebagian dari yang sebenarnya,” katanya.
Menyikapi situasi ini, Sarmuji mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang terbukti gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman.
“Perlu dipikirkan mekanisme sanksi yang jelas. Jika di sebuah kampus terjadi kasus pelecehan seksual, maka pimpinan tidak bisa lepas tangan. Itu adalah indikator kegagalan kepemimpinan,” jelas Sarmuji.
Sementara itu, Sarmuji juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi dan pengawasan berjalan efektif di seluruh perguruan tinggi.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan aturan dan melindungi korban,” kata Sarmuji. Ia berharap kampus dapat kembali menjadi ruang yang aman dan bebas dari ketakutan bagi seluruh sivitas akademika.
“Kampus harus kembali menjadi ruang yang aman, bukan ruang yang penuh ketakutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih terus bergulir. UI telah secara resmi membekukan status akademik ke-16 mahasiswa tersebut. Tidak hanya di UI, insiden serupa juga terjadi di ITB, di mana mahasiswa Jurusan Pertambangan ITB kedapatan menyanyikan lagu yang mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Melalui video yang beredar di media sosial, tampak mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB bernyanyi bersama dalam sebuah aula, dengan lirik lagu yang dinilai warganet mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan.






