Akses.co.id — DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menunjukkan kekecewaannya yang mendalam saat meninjau kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali pada Kamis (23/4/2026). Kunjungan yang awalnya bertujuan memantau pengembangan kawasan marina ini berubah tegang setelah tim Pansus menemukan bukti nyata perusakan lingkungan berupa hamparan mangrove yang telah dibabat dan dipadatkan menjadi daratan, menyusul laporan dari masyarakat.
“Hancur Kita di Bali, Pak”
Supartha tak bisa menahan amarahnya melihat kondisi lapangan. Ia menekankan bahwa mangrove memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali, berperan sebagai benteng pertahanan terhadap abrasi, penangkal tsunami, dan daerah resapan air. Ia mempertanyakan etika pembangunan yang mengorbankan alam demi infrastruktur.
“Bagaimana cara mengembalikan ekologis fungsi mangrove? Bisa tidak dilakukan? Itu tidak bisa. Jangan main-main. Ini sudah parah. Kalau begini hancur kita di Bali, Pak. Apa yang bisa diwariskan kepada anak cucu kita ke depan?” ujar Supartha dengan nada getir.
Ia menambahkan bahwa kedaulatan lingkungan seharusnya memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan kepentingan investasi jangka pendek. Supartha juga mengingatkan bahwa status Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki BTID bersifat sementara selama 30 tahun, sementara kerusakan alam yang ditimbulkan berpotensi bersifat permanen.
Perdebatan Status Lahan: SHGB vs Perlindungan Alam
Ketegangan memuncak ketika pihak perusahaan mencoba memberikan penjelasan. Head of Department of Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, mengklaim bahwa penebangan mangrove dibenarkan karena lahan tersebut berstatus SHGB milik pribadi, bukan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). “Kalau kawasan Tahura, betul (tidak boleh). Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove),” katanya.
Ia beralasan penebangan dilakukan untuk pemeliharaan batas area yang mengalami erosi. Namun, argumen ini langsung dibantah oleh Supartha dan Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai. Berdasarkan undang-undang, mangrove merupakan tanaman yang dilindungi di mana pun ia tumbuh.
“Jangan mentang-mentang baru ada SHGB, suka-suka potong mangrove. Ini sudah tidak bener ini. Seolah SHGB itu diberikan hak untuk membabat begitu saja. Menurut kami ini sudah luar biasa pembabatannya,” tegas Dewa Rai.
Masyarakat Lokal Terhimpit
Dampak aktivitas di KEK Kura-Kura Bali ternyata turut menyentuh kehidupan warga lokal di Serangan. Dewa Rai mengungkapkan adanya pengaduan dari warga yang merasa ruang gerak mereka untuk mencari nafkah semakin terbatas. “Tadi masyarakat dari Serangan melaporkan bahwa kegiatan mereka sehari-hari untuk mencari udang dan kepiting dipersempit. Gila ini. Mau diapakan masyarakat? Apakah ini investor mau seenaknya saja membunuh karakter masyarakat?” keluhnya.
Langkah Tegas: Pemasangan Garis Polisi
Menanggapi temuan ini, tim Pansus TRAP mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan di area terdampak. Satpol PP Provinsi Bali segera memasang garis polisi di lokasi mangrove yang telah dirusak sebagai langkah hukum awal.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, sempat menjelaskan bahwa penetapan KEK Kura-Kura Bali pada tahun 2023 telah melalui proses panjang dan memenuhi unsur administrasi. Namun, temuan sidak terbaru ini memaksa pemerintah dan legislatif untuk mengevaluasi kembali kepatuhan lingkungan perusahaan yang telah mengelola lahan di Pulau Serangan sejak 1994.
Hingga berita ini diturunkan, Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aset dan tata ruang Bali agar tidak ada lagi ekosistem yang dikorbankan atas nama pembangunan.
Ikuti Akses.co.id
