JAMBI, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi yang dilakukan oleh tiga orang di Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya praktik ilegal yang memanfaatkan kenaikan harga gas non-subsidi.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah RA, RS, dan MPS. Mereka ditangkap di sebuah lokasi di RT 12, Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) pada Kamis (16/4/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencampurkan gas dari tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran yang lebih besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pelaku mengoplos tabung gas LPG 12 kilogram dengan menyuntikkan gas dari empat tabung LPG ukuran 3 kilogram. “Kemudian untuk tabung gas LPG ukuran 5 kilogram, disuntik dengan menggunakan 2 tabung LPG ukuran 3 kilogram,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026).
Taufik menambahkan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan situasi kenaikan harga LPG non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih dari praktik ilegal ini. “Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui sudah 4 kali beraksi,” ungkap Taufik.
Penangkapan ini mengungkap bahwa para pelaku bukanlah pemilik pangkalan resmi. Mereka diketahui mengambil ratusan tabung gas LPG bersubsidi, sebanyak 323 tabung dalam satu kali penjemputan, dari wilayah Slenseng, Riau. Ratusan tabung gas ilegal tersebut kemudian dibawa ke sebuah kawasan perkebunan di Pematang Gajah, yang lokasinya cukup tersembunyi dari akses jalan utama.
Di lokasi tersebut, ketiga pelaku menjalankan peran masing-masing. RS bertugas merebus atau memanaskan tabung gas bersubsidi agar gas di dalamnya mencair. Selanjutnya, RA melakukan penyuntikan gas bersubsidi tersebut ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5 kilogram. Sementara itu, MPS berperan sebagai pelangsir.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus ini. “Satu orang yang merupakan pemberi perintah ini, berinisial DS dalam pengejaran,” kata Taufik.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti, termasuk ratusan tabung gas dan alat suntik yang digunakan untuk mengoplos, telah dibawa ke Markas Polda Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.






