NGANJUK, KOMPAS.com – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur, kali ini menyasar SDN II Sonobekel di Kecamatan Tanjunganom. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/4/2026) sore itu mengakibatkan hilangnya tiga unit laptop dan satu proyektor yang disiapkan untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa.
Pelaku Beraksi Sendirian Terekam CCTV
Kepala Sekolah SDN II Sonobekel, Wahyu Nugrahi, menjelaskan bahwa kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, saat aktivitas belajar mengajar telah usai dan lingkungan sekolah dalam keadaan sepi. Namun, gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas sekolah.
“Dari rekaman CCTV, pelaku datang sendirian. Pelaku mengenakan jaket cokelat, helm hitam, celana jins panjang, bersepatu, dan membawa tas ransel,” ujar Wahyu, Selasa (21/4/2026).
Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak memantau situasi sebelum akhirnya masuk ke ruang guru. Pelaku diduga merusak kunci pintu untuk bisa masuk ke dalam ruangan.
Perangkat Vital untuk TKA Hilang
Barang-barang yang dicuri, yakni tiga unit laptop dan satu proyektor, merupakan perangkat penting yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran TKA. Hilangnya fasilitas tersebut membuat pihak sekolah khawatir agenda akademik siswa akan terganggu.
“Jadwal ujian TKA siswa terancam terganggu karena tidak adanya perangkat pendukung,” ungkap Wahyu dengan nada prihatin.
Pihak sekolah telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Warujayeng dan menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti awal. Wahyu berharap aparat kepolisian dapat segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kasus Serupa di Surabaya: Penjaga Sekolah Bobol TK
Di sisi lain, kasus pencurian di lingkungan pendidikan juga terjadi di Surabaya. TK Islam Al Fajar di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, dibobol oleh salah satu stafnya sendiri, seorang penjaga sekolah berinisial BN (38).
Menurut Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. BN memanfaatkan situasi libur sekolah dengan merusak kunci pagar dan pintu ruang Tata Usaha, lalu mengambil kunci ruang kepala sekolah untuk mengambil barang berharga.
“Pelaku merusak kunci pagar dan pintu ruang Tata Usaha, lalu mengambil kunci ruang kepala sekolah untuk mengambil barang berharga,” kata Kompol Agus, Sabtu (11/4/2026).
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sempat mematikan meteran listrik dan kamera CCTV. Total kerugian yang dialami pihak yayasan mencapai Rp 43 juta.
Motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi yang digunakan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. “Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk belanja online, sewa mobil keperluan mudik selama 7 hari, dan judi online,” papar Kompol Agus.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng, pisau, batu, dan gembok yang rusak. Tersangka BN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






