JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan seiring dengan rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Langkah ini diambil demi menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Novi (45), salah seorang majikan, mengaku tidak keberatan dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan bagi ART-nya. Ia bahkan menyebutkan kesanggupannya untuk memikirkan kelas BPJS yang akan didaftarkan.
“BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya,” ujar Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Novi menanggung sendiri biaya pengobatan jika ART-nya sakit. Namun, ia menyadari perlunya penyesuaian finansial untuk iuran bulanan BPJS yang bersifat rutin.
“Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” jelasnya.
Senada dengan Novi, Farhan (42) menyatakan akan mendiskusikan kewajiban tersebut dengan keluarganya dan ART yang bekerja di rumahnya. Ia lebih memilih mematuhi aturan pemerintah daripada berhadapan dengan risiko hukum.
“Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara. Sekarang, kan, udah ada Undang-Undang-nya,” ungkap Farhan.
Advertisement
Farhan menambahkan bahwa selama ini ia menganggap gaji Rp 1,5 juta per bulan yang diberikan kepada ART-nya sudah cukup untuk mencakup kebutuhan, terutama karena ART tersebut tidak tinggal serumah dengannya.
“PRT, kan, dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karena sudah semuanya itu Rp 1,5 juta,” tuturnya.
RUU PPRT Memuat Aturan Baru Jaminan Sosial
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT mencakup berbagai pengaturan baru, termasuk hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun perusahaan penempatan PRT.
- Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.






