Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menduga kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap mahasiswanya berinisial D dilatarbelakangi oleh laporan kekerasan seksual (KS) yang pernah dialaminya. Dugaan ini muncul setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed menerima laporan dari dua mahasiswa yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh D.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, menyatakan penyesalan atas tidak segera dilaporkannya dugaan kekerasan seksual maupun dugaan penganiayaan tersebut ke pihak Satgas PPK. “Kami menyesalkan kejadian dugaan KS dan dugaan penganiayaan tidak segera dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Dian kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Unsoed Minta Saksi dan Korban Segera Melapor
Pihak Unsoed membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap D berdasarkan keterangan dari korban dan keluarganya. Namun, Dian menjelaskan bahwa D sendiri belum melaporkan secara resmi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya kepada Satgas PPK.
Unsoed menekankan pentingnya pelaporan melalui mekanisme resmi kampus. “Semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” imbuh Dian.
Pihak kampus juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh pejabat kampus terhadap D. Unsoed menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan siap menyediakan layanan advokasi serta bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika. “Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika dalam berbagai masalah hukum,” sambung Dian.
D Mengaku Dianiaya dan Disekap
Sebelumnya, D yang didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas telah melaporkan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polresta Banyumas. Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi D dalam proses hukum.
“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila kepada TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan ini bermula pada Selasa (14/4/2026) ketika D sedang berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Ia didatangi oleh sejumlah orang berinisial J, B, L, dan S beserta rekan-rekan mereka.
Menurut laporan, korban diduga diancam menggunakan benda tajam dan dipaksa menuju area sekitar kantin GOR. Di lokasi tersebut, D mengalami tekanan dan diminta untuk mengakui persoalan pribadi yang berkaitan dengan seorang perempuan berinisial A. Selanjutnya, kekerasan fisik pun terjadi.
“Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali. Pada malam harinya, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos milik salah satu terduga pelaku berinisial J,” jelas Salsabila.
Selama berada di rumah kos tersebut, D diduga disekap, telepon genggamnya dirampas, dan tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Akibatnya, korban tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) yang dijadwalkan.
Keesokan harinya, korban dilaporkan kembali mengalami kekerasan. D baru bisa kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026) setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut selama beberapa hari. Keluarga korban juga mengaku mengalami intimidasi verbal saat mendatangi kampus, termasuk ancaman tidak bisa kuliah di tempat lain dan ancaman akan dilaporkan balik.






