Akses.co.id — Tim gabungan Mabes Polri, Polda Jambi, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap seorang remaja berinisial C (18) di Kota Jambi. Pemantauan ini difokuskan pada peran tiga saksi polisi yang diduga menyaksikan peristiwa tersebut tanpa mengambil tindakan.
Rekonstruksi awal digelar di Jalan Premix, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi. Di lokasi ini, para pelaku dan korban pertama kali bertemu sebelum beranjak ke sebuah rumah di kawasan Kebun Kopi, Perumahan Griya Rosa, RT 23, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Di lokasi kedua ini, tiga dari empat pelaku utama dihadirkan. Mereka adalah Samson, seorang anggota polisi yang telah dipecat, serta dua warga sipil bernama Indra dan Christiano. Ketiganya didampingi oleh tiga orang saksi polisi lainnya, yaitu Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Indra dan Christiano tiba lebih dulu menggunakan sepeda motor. Sementara itu, Samson bersama ketiga saksi polisi tersebut datang bersama korban dengan menggunakan mobil. Setibanya di rumah tersebut, Samson langsung membuka pintu dan membawa korban masuk.
Pembatasan Akses Media
Setelah adegan di dalam rumah berlangsung, awak media tidak lagi diizinkan untuk meliput. Petugas hanya memperkenankan perwakilan dari kuasa hukum korban dan tersangka, perwakilan Kompolnas, serta tim Inafis untuk masuk ke dalam rumah guna menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi di lokasi kedua ini sempat ditunda sementara setelah beberapa adegan dilakukan. Pelaksanaan dilanjutkan kembali pada sore hari.
Penundaan dan Aduan Korban
Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan menyusul temuan Mabes Polri bahwa Penyidik Polda Jambi tidak melakukan rekonstruksi sejak awal kasus ini dilaporkan. Kondisi ini memicu ketidakpuasan dari pihak korban.
Korban merasa keberatan karena Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, yang diduga menyaksikan langsung peristiwa pemerkosaan, tidak ditetapkan sebagai saksi. Alih-alih, ketiganya hanya dikenakan sanksi etik karena terlibat dalam kasus minuman keras.
“Ketiganya berperan penting dalam peristiwa pemerkosaan ini, sehingga rekonstruksi ini menjadi titik terang peran setiap orang yang berada di lokasi,” ujar kuasa hukum korban, Putra Tambunan.
Sebagai informasi, korban diperkosa oleh empat orang pelaku. Dua di antaranya adalah anggota polisi yang kini telah dipecat, sementara dua lainnya adalah warga sipil. Peristiwa pemerkosaan terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Kebun Kopi dan di Arizona. Saat kejadian, korban dilaporkan tidak berdaya karena jumlah pelaku yang lebih banyak dan juga dalam pengaruh minuman beralkohol yang dicekokin kepadanya.
Ikuti Akses.co.id
