— Mahkamah Agung (MA) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada 200 pimpinan pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri. Pelatihan intensif ini dijadwalkan dimulai pada 18 Mei 2026.

Kesepakatan kerja sama ini diresmikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI dengan KPK di gedung MA, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026).

Fokus pada Integritas dan Transparansi

Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief, menjelaskan bahwa sebanyak 200 pimpinan pengadilan akan mengikuti pendidikan selama seminggu. Materi yang akan disajikan mencakup antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, serta aspek-aspek lain terkait penanganan perkara.

“Ada 200 ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Dua hari kemudian atas kerja sama ini, itu akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara,” ungkap Syamsul Arief di Media Center MA, Jakarta, Jumat.

Syamsul Arief berharap, pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan bersama KPK ini dapat menjadi benteng bagi para hakim dari praktik-praktik transaksional, serta senantiasa menanamkan sikap transparan dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

“Sehingga, setelah penandatanganan ini, maka kami akan melaksanakan pada tahap awal yakni pendidikan buat pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Studi Kasus untuk Hakim

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa melalui program ini, KPK berupaya menyadarkan dan mendorong para hakim untuk mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dan integritas dalam setiap tindakan mereka, baik di dalam maupun di luar jam tugas.

“Setiap saat pada saat melaksanakan tugas, ya. Bahkan di luar tugas pun kita berharap nilai-nilai integritas itu tetap tertanam dalam dirinya untuk setiap saat,” ujar Wawan.

Wawan mengemukakan keprihatinan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan hakim dan aparatur pengadilan yang ditangani oleh KPK. Hal ini menjadi latar belakang utama KPK untuk memberikan pembekalan materi antikorupsi kepada para pimpinan pengadilan.

Menyadari bahwa para hakim telah memiliki pemahaman teori yang memadai mengenai antikorupsi dan integritas, KPK akan memfokuskan kurikulum pada studi kasus.

“Perlu dipahami juga bahwa kalau untuk teman-teman seperti hakim, kemudian kepala pengadilan negeri, itu enggak perlu teori lagi sebetulnya di sini. Oleh sebab itu, kurikulum yang kami lakukan juga bukan hanya teori-teori itu, tapi juga dengan studi-studi kasus gitu,” jelas Wawan.