— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Ketua LPSK, Achmadi, menilai beleid baru ini akan memperkuat legitimasi lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada pihak yang membutuhkan.

“Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujar Achmadi dalam keterangannya, Jumat (2/4/2026).

Achmadi merinci, UU PSDK mempertegas kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Definisi kelembagaan LPSK juga diperjelas dalam Pasal 1 angka 8, yang menyebutnya sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Dalam perspektif ketatanegaraan, lembaga negara diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan akuntabel. Oleh karena itu, penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen dinilai krusial untuk memastikan perlindungan saksi dan korban terbebas dari tekanan institusional. Hal ini juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara sesuai mandat konstitusi dan prinsip negara hukum modern.

Penguatan ini, lanjut Achmadi, terlihat dari sejumlah pengaturan baru. Salah satunya adalah Pasal 29 yang memungkinkan LPSK membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menjalankan perlindungan secara langsung di lapangan, termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

“Termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1),” imbuhnya.

Lebih lanjut, UU PSDK juga memperkenalkan Dana Abadi Korban sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk kompensasi dan pemulihan. Skema ini diharapkan memberikan kepastian hak bagi korban, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi.

Penguatan lainnya adalah pengaturan perluasan kantor wilayah LPSK, seperti yang diatur dalam Pasal 31 ayat (2). Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menilai pengaturan ini sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan saksi dan korban di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Wawan, selama ini banyak saksi dan korban di daerah menghadapi kendala dalam mengakses perlindungan secara cepat dan efektif. “Dengan adanya perwakilan di daerah, LPSK dapat lebih cepat menjangkau saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan. Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ujar Wawan.

Poin Penting dalam UU PSDK

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PSDK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menguraikan lima poin penting dalam UU PSDK:

  1. Perluasan Subjek Perlindungan: UU PSDK tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
  2. Penguatan Kelembagaan LPSK: LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pembentukan perwakilan di daerah juga diperkuat sesuai kebutuhan.
  3. Hak Kompensasi bagi Korban: Negara berkewajiban memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi. Hak ini diprioritaskan bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.
  4. Pembentukan Dana Abadi Korban: Dana ini akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, menjamin keberlanjutan dukungan negara.
  5. Kewenangan Pembentukan Satuan Tugas Khusus: LPSK diberi kewenangan membentuk satuan tugas khusus untuk menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli secara lebih efektif.