MEDAN, Kompas.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri, seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Saiful dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.000,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (22/4/2026) sore. Ia menambahkan, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Di sisi memberatkan, Saiful dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hakim menjelaskan bahwa peran Saiful dalam kasus ini adalah sebagai sopir yang bertindak sebagai perantara. Ia menerima tawaran dari Redi Mawardi (yang telah divonis penjara seumur hidup) untuk mendapatkan upah jika berhasil mengantarkan sabu ke Sumatera Selatan. Saiful dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.
Saiful terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang kemudian disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lima gram atau lebih.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum untuk menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.
Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Menerima
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan banding atas putusan tersebut, tidak menunggu lama. Sementara itu, kuasa hukum Saiful Bahri menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful Bahri dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pertama penuntut umum yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta penyesuaian dengan UU KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat hampir 200 gram. Sabu tersebut diketahui berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan sebuah minibus. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim investigasi berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat penindakan dilakukan, Redi Mawardi, yang duduk di samping sopir, sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah koper berisi 10 paket sabu yang dikemas dalam teh Cina merek Guanyinwang. Dalam persidangan, terungkap bahwa Redi dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang, sementara Saiful dijanjikan Rp 100 juta untuk perannya dalam pengiriman.






