Akses.co.id — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Selat Malaka tidak dapat disamakan dengan Terusan Suez atau Terusan Panama dalam hal penerapan pajak bagi kapal yang melintas. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengusulkan pemungutan pajak di selat tersebut.
Menurut Hasanuddin, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara historis digunakan untuk pelayaran internasional. Berbeda dengan terusan buatan seperti Suez dan Panama yang pengaturannya melalui perjanjian khusus, Selat Malaka tunduk pada ketentuan hukum internasional yang lebih luas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (24/4/2026).
Politikus PDI-P itu merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menjamin kebebasan lintas bagi kapal di wilayah selat. Ia menekankan bahwa Pasal 38 UNCLOS menegaskan hak lintas transit kapal tanpa hambatan atau gangguan. Lebih lanjut, Pasal 44 menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
“UNCLOS menjamin kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin,” jelas Hasanuddin.
Oleh karena itu, Hasanuddin menilai wacana penerapan pajak di Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang ada.
“Penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegas politikus PDI-P tersebut.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu dapat menimbulkan dampak negatif di kancah global, termasuk terganggunya reputasi Indonesia dan respons negatif dari komunitas internasional. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya boikot jika kebijakan tersebut dianggap melanggar hukum internasional.
“Bahkan, ada potensi munculnya boikot jika dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Hasanuddin menyoroti pentingnya mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia, yang juga memiliki kedaulatan atas Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan kedua negara tersebut, kebijakan pemajakan Selat Malaka justru dapat menimbulkan friksi di kawasan.
Ia mengimbau pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan, mencakup aspek hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional.
“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pinta Hasanuddin.
Wacana Pemajakan Selat Malaka
Sebelumnya, wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berpendapat bahwa posisi Indonesia yang strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia memiliki potensi penerimaan negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Purbaya mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan koordinasi dengan Malaysia dan Singapura. Ia memproyeksikan potensi penerimaan yang cukup besar mengingat tingginya lalu lintas kapal di Selat Malaka, yang merupakan salah satu yang terpadat di dunia.
Namun, Menteri Luar Negeri Sugiono telah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan UNCLOS.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu,” kata Sugiono.
Sekretaris Jenderal Gerindra itu menambahkan, Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung kebebasan pelayaran serta kelancaran lalu lintas laut yang bebas, netral, dan saling menguntungkan.
Ikuti Akses.co.id
