— Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait wacana pemungutan pajak atas kapal yang melintas di Selat Malaka. Menurut Hasanuddin, kebijakan tersebut berpotensi besar memicu konflik berskala internasional dan mengancam reputasi Indonesia di mata dunia.

“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat, 24 April 2026. Ia menekankan bahwa rencana ini harus dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari perspektif hukum internasional.

Kajian Hukum Internasional dan Hak Lintas Transit

Politikus PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur secara ketat oleh ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Hasanuddin merujuk pada Pasal 38 UNCLOS yang secara tegas menyatakan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu oleh negara tepi.

Lebih lanjut, Pasal 44 UNCLOS juga melarang negara tepi untuk menunda lintasan kapal yang sedang melintas. “Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” jelas Hasanuddin.

UNCLOS, menurut Hasanuddin, menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama mereka tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. “Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.

Dampak Diplomatik dan Kesiapan Operasional

Selain berisiko melanggar hukum internasional, Hasanuddin juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia, yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. “Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan,” katanya.

Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Ia berpendapat bahwa pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat serta kapasitas pengawasan yang memadai. “Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Wacana Pajak dari Menteri Keuangan

Wacana pemungutan pajak terhadap kapal di Selat Malaka sebelumnya digulirkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, sehingga memiliki potensi penerimaan negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.

Purbaya menambahkan bahwa penerapan kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Malaysia dan Singapura, mengingat potensi penerimaan yang bisa cukup besar dari salah satu jalur laut tersibuk di dunia tersebut.

Penegasan Sikap Kementerian Luar Negeri

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Ia menyatakan bahwa kebijakan semacam itu tidak sejalan dengan ketentuan UNCLOS.

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu,” kata Sugiono. Sekretaris Jenderal Gerindra ini menambahkan, Indonesia tetap berkomitmen mendukung kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut yang bebas, netral, dan saling menguntungkan.