Regional

LBH Padang Minta Hentikan Kasus Feri Amsari, Sebut Ancam Demokrasi

Advertisement

PADANG, Kompas.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap akademisi Feri Amsari, menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. LBH Padang mendesak agar proses hukum terhadap Feri dihentikan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyatakan bahwa pelaporan pidana terhadap dosen Universitas Andalas itu merupakan indikasi menyempitnya ruang sipil dan kebebasan berekspresi.

Menurut Adrizal, berbagai bentuk intimidasi, teror, hingga kriminalisasi kini semakin kerap menargetkan para pembela hak asasi manusia (HAM) dan kalangan akademisi. Ia mencontohkan kasus Feri Amsari dan insiden penyerangan terhadap aktivis KontraS sebagai bukti kegagalan negara dalam melindungi pembela HAM.

“Pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dan teror yang berujung pada penyiraman terhadap aktivis KontraS merupakan bukti nyata bagaimana negara gagal memastikan perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Sorotan Kasus Feri Amsari

Kasus Feri Amsari mencuat setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Laporan tersebut merujuk pada kritik Feri terhadap klaim swasembada pangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri dituduh melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Tak hanya itu, laporan kedua juga diajukan dengan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penghasutan di ruang publik. Laporan kedua ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa yang diidentifikasi dengan inisial RMN.

LBH Padang menilai proses hukum yang dihadapi Feri berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan akademik. Adrizal menekankan bahwa kritik yang disampaikan berdasarkan keilmuan seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi.

Advertisement

“Apabila kritik hari ini justru dianggap sebagai kejahatan, maka ini adalah alarm darurat bagi kebebasan sipil dan persoalan serius bagi demokrasi,” tegasnya.

Efek Mengerikan dan Perlindungan Hukum

Selain kasus Feri Amsari, LBH Padang juga menyoroti serangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang disiram cairan kimia oleh orang tak dikenal sekitar sebulan lalu. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam suara kritis.

Rangkaian peristiwa ini, menurut LBH Padang, menciptakan efek jeri atau “chilling effect” yang dapat membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat, terutama terkait kritik terhadap kekuasaan.

Adrizal mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

Namun, ia menyayangkan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP masih memiliki potensi untuk disalahgunakan demi membungkam kritik.

“Banyak pasal yang kontroversial dan bisa ditarik-ulur sehingga berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” ujar Adrizal.

Oleh karena itu, LBH Padang mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Feri Amsari dan memastikan perlindungan yang memadai bagi kebebasan akademik serta ruang sipil di Indonesia.

Advertisement