Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap adanya dugaan pengalihan massa aksi Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2026) di kawasan DPR/MPR RI. Sejumlah massa disebut diarahkan oleh pihak yang diduga aparat untuk menaiki bus dengan dalih menuju sebuah konser, namun justru dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menjelaskan bahwa keterangan ini didapat dari sejumlah massa yang diamankan saat rangkaian pengamanan May Day. “Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” ujar Nabil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).
Aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI memang turut dimeriahkan oleh penampilan sejumlah musisi, termasuk grup musik Efek Rumah Kaca dan The Brandals, sebagai hiburan bagi massa buruh di sela orasi dan penyampaian tuntutan.
Penangkapan Massa Dipertanyakan
Selain dugaan pengalihan massa, LBH Jakarta juga menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Nabil menyatakan bahwa sebagian besar massa yang diamankan belum sampai ke titik kumpul aksi di kawasan DPR.
“Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” katanya.
LBH Jakarta juga menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya adalah penyitaan barang pribadi milik massa, seperti telepon genggam, tanpa adanya dasar dugaan tindak pidana.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita hapenya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nabil.
Menurut LBH Jakarta, tindakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah mendata 51 orang dari total 101 orang yang diamankan aparat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya dilaporkan telah dipulangkan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan,” kata Nabil.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap 101 orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan aksi tersebut.
Ikuti Akses.co.id
