Lahan seluas 3,4 hektar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang direncanakan untuk pembangunan 1.000 unit hunian vertikal oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara, kini menjadi objek gugatan. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Sulaeman Effendi, melalui Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diketuai oleh Rosario de Marshal alias Hercules.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 16 April 2026, dengan nomor registrasi 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pokok perkara yang disangkakan adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Sulaeman Effendi menunjuk sejumlah pihak sebagai tergugat dan turut tergugat. Pihak tergugat utama adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Sementara itu, yang menjadi turut tergugat meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta Polri melalui Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda). Turut tergugat lainnya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Lurah Kebon Kacang, Kebon Melati, hingga Gubernur DKI Jakarta, serta Menteri Perhubungan.
Isi gugatan tersebut mencakup empat poin utama. Pertama, menyatakan sertifikat kepemilikan KAI atas lahan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, menetapkan tanah sengketa sebagai milik penggugat dengan kekuatan hukum penuh. Ketiga, meminta penghentian seluruh aktivitas di atas lahan tersebut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Keempat, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, untuk menunda proses hukum lainnya hingga ada putusan perdata yang final.
Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyalahi hak setiap orang untuk mempertahankan haknya atau mengajukan klaim melalui jalur pengadilan.
“Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya dalam rangka ada gugatan kita otomatis akan mengikuti caranya proses hukum ini yang sedang berjalan,”
ujar Iljas singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sengketa Lahan Tanah Abang yang Berlarut
Sengketa lahan di Tanah Abang ini bukanlah hal baru, bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, isu ini kembali mengemuka setelah kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026.
Kementerian PKP berencana memanfaatkan lahan yang terbagi menjadi tiga bidang tersebut untuk membangun 1.000 unit hunian vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, rencana tersebut terganjal oleh sengketa lahan yang melibatkan KAI, yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di area tersebut.
Dua bidang lahan dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 diketahui selama ini dikelola oleh GRIB Jaya.
Hercules dan Klaim Eigendom Verponding
Organisasi GRIB Jaya menyatakan bahwa mereka turut menjaga dan mengelola lahan tersebut atas mandat dari Sulaiman Effendi, selaku ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. GRIB Jaya juga bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris tersebut.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, yang juga kuasa hukum ahli waris, membantah tudingan bahwa pihaknya menempati lahan secara ilegal. Ia mengutip pernyataan Direktur Utama KAI yang menyebut ormas menduduki lahan secara ilegal.
“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,”
ujar Wilson seperti dikutip dari siaran YouTube GRIB TV, Rabu (22/4/2026).
Wilson menegaskan bahwa ahli waris yang memegang dokumen Eigendom Verponding tidak pernah menjual tanah tersebut kepada KAI maupun Kementerian Perhubungan. Ia menekankan bahwa belum ada transaksi jual beli yang sah.
“Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,”
katanya.
Dokumen Eigendom Verponding yang dipegang oleh ahli waris tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari, diterbitkan pada tahun 1923 dengan Nomor Eigendom Verponding 946. Eigendom Verponding merupakan bukti hak milik mutlak atas tanah yang berasal dari era kolonial Belanda.
Meskipun di zaman kolonial Eigendom merupakan bukti kepemilikan yang kuat, pasca-berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Eigendom Verponding tidak lagi dianggap sebagai bukti hak milik yang sah secara nasional. Berdasarkan hukum Indonesia, hak ini wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk kepemilikan lainnya melalui BPN. Saat ini, Eigendom hanya dianggap sebagai bukti awal kepemilikan, dan konversinya masih dapat diupayakan jika tanah belum beralih kepemilikan.
Langkah Hukum dari Kubu Hercules
Menanggapi pernyataan yang dinilai menyudutkan pihak ahli waris dan GRIB Jaya, Wilson menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia menyayangkan pernyataan Direktur Utama KAI serta Menteri Ara yang dianggap terkesan menyudutkan pihak ahli waris.
Menurut Wilson, sengketa lahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Ia menekankan bahwa gugatan perdata telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat.
“Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat,”
tandasnya.






