— WASHINGTON D.C. – Militer Amerika Serikat kembali melancarkan serangan terhadap sebuah kapal di Samudra Pasifik Timur pada Jumat (24/4/2026), yang dilaporkan menewaskan dua orang di atas kapal tersebut. Komando Selatan AS menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Washington dalam menargetkan kelompok teroris narkoba.

Pihak militer mengklaim kapal yang menjadi sasaran dioperasikan oleh organisasi teroris, namun tidak menyebutkan secara spesifik nama kelompok yang dimaksud, sebagaimana dilansir Reuters pada Sabtu (25/4/2026). Militer AS memastikan tidak ada personel mereka yang terluka dalam operasi tersebut.

Melalui unggahan di media sosial X, Komando Selatan AS turut menyertakan video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan detik-detik kapal tersebut dihantam di tengah laut. “Intelijen mengonfirmasi bahwa kapal tersebut sedang transit di jalur perdagangan narkotika yang telah diketahui di Pasifik Timur dan terlibat dalam operasi perdagangan narkoba,” tulis pernyataan resmi Komando Selatan AS.

Dua korban tewas dalam serangan itu diidentifikasi oleh militer sebagai pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan teroris narkotika, tanpa memberikan rincian identitas lebih lanjut. Serangan ini menambah panjang daftar operasi mematikan yang dilakukan militer AS di wilayah Pasifik Timur dalam beberapa minggu terakhir.

Di bawah pemerintahan Presiden AS Donald Trump, militer AS secara agresif menyasar kapal-kapal yang dituduh mengangkut narkotika. Data menunjukkan eskalasi yang signifikan dalam operasi ini.

Eskalasi Serangan dan Korban

Sejak September, serangan militer AS terhadap kapal-kapal serupa telah menewaskan lebih dari 170 orang. Angka ini mengindikasikan peningkatan intensitas operasi yang dilakukan oleh pasukan Amerika Serikat di kawasan tersebut.

Kecaman dari Aktivis HAM

Meskipun Washington berdalih operasi ini adalah langkah pemberantasan terorisme dan narkoba, gelombang kritik datang dari para ahli serta pembela Hak Asasi Manusia (HAM), baik di dalam negeri maupun internasional. Sejumlah organisasi kemanusiaan mempertanyakan legalitas hukum dari serangan-serangan udara dan laut tersebut.

Human Rights Watch dan Amnesty International secara tegas menyebut tindakan militer AS ini sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Serangan-serangan ini setara dengan pembunuhan di luar hukum yang tidak sah,” bunyi pernyataan bersama kelompok HAM tersebut.

Senada dengan hal itu, American Civil Liberties Union (ACLU) turut mengkritik narasi yang dibangun oleh Pemerintah AS terkait operasi tersebut.