Akses.co.id — Universitas Diponegoro (Undip) mengambil langkah tegas untuk mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunaan papan karangan bunga pada momen wisuda. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perguruan tinggi tersebut dalam menekan timbulan sampah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengurangan Sampah. “Wisuda bukan soal kemewahan, tapi makna dan keberlanjutan. Sehubungan dengan akan diadakannya pelaksanaan wisuda di Muladi Dome Undip, penggunaan karangan bunga tidak diperbolehkan,” demikian dikutip dari akun Instagram @udid.undip pada Minggu (26/4/2026).
Wisuda ke-182 Undip dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 April 2026. Larangan serupa sebelumnya juga telah diterapkan pada wisuda periode 3-5 Februari 2026.
Alternatif Ucapan yang Lebih Ramah Lingkungan
Untuk menggantikan karangan bunga, Undip mengimbau sivitas akademika dan tamu untuk beralih ke pilihan yang lebih ramah lingkungan. “Sebagai gantinya, mari kita beralih ke pilihan yang lebih ramah lingkungan seperti tanaman bunga atau buah dalam pot. Selain lebih tahan lama, tanaman ini juga bisa terus tumbuh dan menjadi kenang-kenangan yang bermakna,” demikian saran yang diberikan.
Selain larangan karangan bunga, Undip juga mengingatkan wisudawan dan pendamping untuk tidak membawa buket, hadiah, bingkisan, atau sejenisnya ke dalam ruang prosesi wisuda. Imbauan ini sejalan dengan upaya optimalisasi pengurangan timbulan sampah dan penanganannya.
“Dalam rangka optimalisasi pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah, maka diimbau agar membatasi penggunaan papan ucapan sekali pakai. Mohon diinformasikan kepada wisudawan untuk dapat menghindari pemberian papan ucapan selamat yang berpotensi menimbulkan penumpukan sampah,” ujar pihak Undip dalam Surat Pemberitahuan Teknis Pelaksanaan Wisuda ke-181 poin 14.
Dasar Hukum dan Rekomendasi Pengelolaan Sampah
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengurangan Potensi Timbulan Sampah pada Kegiatan Insidental Berbentuk Seremonial didasarkan pada Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Universitas Diponegoro. Peraturan ini menekankan kewajiban setiap warga kampus dan Unit Kerja untuk berupaya mengurangi dan menangani sampah.
“Dihimbau agar menghindari/membatasi penggunaan papan ucapan sekali pakai yang terbuat dari kertas, vynil, styrofoam dan bahan yang tidak mudah terurai lainnya,” demikian bunyi pengumuman dalam surat edaran tersebut. Imbauan ini berlaku untuk berbagai kegiatan kampus, termasuk pengukuhan guru besar, penganugerahan doktor honoris causa, yudisium/wisuda mahasiswa, upacara penerimaan mahasiswa baru, upacara persemayaman, dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan sampah dari papan ucapan sekali pakai.
Rekomendasi Bentuk Ucapan Selamat dari Undip:
- Mengganti bentuk ucapan dengan pemberian bunga hidup atau tanaman dalam pot.
- Mendorong pelaku usaha untuk mengambil kembali papan ucapan yang telah digunakan agar dapat dimanfaatkan kembali (reuse) setelah selesai kegiatan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi seperti videotron/TV screen di setiap kegiatan untuk layanan ucapan digital.
- Mendorong secara terus menerus upaya pengurangan timbulan sampah dimulai dari warga kampus di lingkungan Organ/Unit Kerja masing-masing.
Ikuti Akses.co.id
