— Yayasan Lentera Anak memberikan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid atas langkahnya yang berupaya mengurangi paparan iklan yang menyasar anak-anak dan remaja di platform digital. Langkah ini dinilai krusial di tengah maraknya promosi produk berbahaya di ruang siber.

Salah satu bentuk promosi yang semakin meningkat adalah iklan produk tembakau yang memanfaatkan media sosial, influencer, dan konten gaya hidup. Pemasaran digital ini seringkali menyusup ke dalam berbagai konten hiburan, identitas sosial, dan gaya hidup, sehingga sulit dikenali sebagai bentuk promosi oleh anak-anak dan remaja.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa pernyataan Menteri Komdigi merupakan respons penting terhadap kondisi digital saat ini. “Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran mereka dari media konvensional ke platform digital. Kami melihat pergeseran modus, dari iklan banner biasa menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru,” kata Lisda, mengutip siaran pers pada Jumat (24/4/2026).

Mayoritas Anak Indonesia Terpapar Iklan Rokok

Data survei menunjukkan tingginya paparan iklan rokok di kalangan anak dan remaja. Berdasarkan survei tahun 2021, sebanyak 88,1 persen anak di Indonesia yang terpapar iklan rokok elektronik melihatnya melalui media sosial. Survei lain dari Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) menemukan bahwa 61 persen remaja mengaku pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube.

Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal Tobacco Control pada tahun 2022 juga mengindikasikan bahwa 51 persen remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41 persen di antaranya melalui influencer atau selebritas di media sosial. Lisda menambahkan bahwa banyak iklan dan promosi terselubung di media digital yang dapat diakses oleh semua usia.

“Dan yang membahayakan, produk tembakau itu lebih banyak diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan,” ujar Lisda.

Yayasan Lentera Anak juga menghargai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Pastikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital. Hal ini termasuk dalam implementasi larangan iklan rokok di media sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Komitmen pemerintah perlu didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP Tunas membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten, tetapi juga melalui tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak,” jelas Lisda.

Kini, Lentera Anak mendorong adanya sinkronisasi antara PP 28/2024 dan PP Tunas. Tujuannya agar platform digital tidak hanya menunggu laporan pelanggaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab proaktif untuk mengidentifikasi pola promosi terselubung dan membatasi distribusinya kepada anak-anak.